Kebijakan Pemidanaan Terhadap Perbuatan Penyebaran Informasi Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen (Analisa Yuridis Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
Abstract
Penelitian ini berjudul, “KEBIJAKAN PEMIDANAAN TERHADAP
PERBUATAN PENYEBARAN INFORMASI YANG MENGAKIBATKAN
KERUGIAN KONSUMEN (Analisa Yuridis Pasal 45A ayat (1) UndangUndang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
dan
Pasal
62
ayat
(1)
jo.
Pasal
8
ayat
(1) huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen)”,yang bertujuan
untuk mengetahui kebijakan pemidanaan terhadap perbuatan penyebaran informasi
yang mengakibatkan kerugian konsumen berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UndangUndang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
dan
Pasal
62
ayat
(1)
jo
Pasal
8
ayat
(1)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Rumusan Masalah yang diajukan
adalah: Bagaimana kedudukan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen terhadap perbuatan penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian
konsumen?; Asas hukum apa yang digunakan apabila terdapat konflik hukum
antara Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62
ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen?; Kebijakan
pemidanaan manakah yang tepat terhadap perbuatan penyebaran informasi yang
mengakibatkan kerugian konsumen?; Jenis metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengadakan penelusuran terhadap
peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan Kebijakan Pemidanaan
terhadap perbuatan penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen (kepustakaan) terkait yang
kemudian dikumpulkan dan dipilah sesuai dengan kebutuhan. Penelitian ini
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu data dikumpulkan dan
dikaji serta kemudian diverifikasi kesesuaiannya dengan fakta yang ada dalam
penelitian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan analitis, maksud utama analisis terhadap bahan hukum adalah
mengetahui makna yang dikandung oleh istilah yang digunakan dalam aturan
perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya
dalam praktik. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa Pasal 45A ayat (1)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal
8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan bagian/isi dari
undang-undang administratif yang di dalamnya terdapat unsur pemidanaan. Yang
dapat digunakan dalam menyikapi perbuatan yang mengakibatkan kerugian
konsumen; Asas yang diterapkan ketika timbul permasalahan untuk menerapkan
atau menggunakan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen adalah asas Systematische Specialiteit (Lex Specialis Sistematic);
Kebijakan pemidanaan (Kebijakan Penal) yang tepat terhadap perbuatan
penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen adalah Pasal 45A
ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dikarenakan saat ini
banyak sarana teknologi yang digunakan.
Collections
- Master of Law [1450]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
KEMANDIRIAN PERADILAN AGAMA DALAM KONTEKS PASAL 49 AYAT (1) DAN PASAL 50 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA JO PASAL 49 DAN PASAL 50 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
SUMADI MATRAIS, 01932004 (Universitas Islam Indonesia, 2006)Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahlamah Agung dan badan Peradilan Umum, Pemdilan Agama, Peradilan Tata ... -
ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XII/2014 TENTANG PENGUJIAN PASAL 59 AYAT (4), PASAL 95 AYAT (1), DAN PASAL 102 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
NIKEN WAHYUNING RETNO MUMPUNI, 14912095 (Universitas Islam Indonesia, 2016-12-17)Keberadaan norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan adanya izin bagi pengelolaan limbah B3 namun di sisi lain Pasal 95 ayat (1) mengatur bahwa penghasil limbah ... -
Pemberian Dana Tunjangan Purna Bhakti Dipandang dari Konstruksi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan PK Mahkamah Agung Perkara No. 176 Pk/ PID.Sus/2011 tentang Pemberian Dana Tunjangan Purna Bhakti DPRD Kabupaten Sragen Berdasarkan Perda Kabupaten Sragen NO. 7 Tahun 2003)
Resa, Jamil (Universitas Islam Indonesia, 2017)Penelitian ini berjudul “Pemberian Dana Tunjangan Purna Bhakti Dipandang Dari Konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana ...