Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.advisorDr. Aloysius Wisnubroto, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorAMINULLAH ALHAKIM
dc.date.accessioned2021-08-19T04:32:02Z
dc.date.available2021-08-19T04:32:02Z
dc.date.issued2021-03-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31790
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul, “KEBIJAKAN PEMIDANAAN TERHADAP PERBUATAN PENYEBARAN INFORMASI YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN (Analisa Yuridis Pasal 45A ayat (1) UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen)”,yang bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemidanaan terhadap perbuatan penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Rumusan Masalah yang diajukan adalah: Bagaimana kedudukan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap perbuatan penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen?; Asas hukum apa yang digunakan apabila terdapat konflik hukum antara Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen?; Kebijakan pemidanaan manakah yang tepat terhadap perbuatan penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen?; Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan Kebijakan Pemidanaan terhadap perbuatan penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen (kepustakaan) terkait yang kemudian dikumpulkan dan dipilah sesuai dengan kebutuhan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu data dikumpulkan dan dikaji serta kemudian diverifikasi kesesuaiannya dengan fakta yang ada dalam penelitian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analitis, maksud utama analisis terhadap bahan hukum adalah mengetahui makna yang dikandung oleh istilah yang digunakan dalam aturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan bagian/isi dari undang-undang administratif yang di dalamnya terdapat unsur pemidanaan. Yang dapat digunakan dalam menyikapi perbuatan yang mengakibatkan kerugian konsumen; Asas yang diterapkan ketika timbul permasalahan untuk menerapkan atau menggunakan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah asas Systematische Specialiteit (Lex Specialis Sistematic); Kebijakan pemidanaan (Kebijakan Penal) yang tepat terhadap perbuatan penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen adalah Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dikarenakan saat ini banyak sarana teknologi yang digunakan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan Pemidanaanen_US
dc.subjectPenyebaran Informasien_US
dc.subjectKerugian Konsumenen_US
dc.subjectPasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumenen_US
dc.titleKebijakan Pemidanaan Terhadap Perbuatan Penyebaran Informasi Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen (Analisa Yuridis Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen)en_US
dc.Identifier.NIM17912091


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record