dc.contributor.advisor | Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. | |
dc.contributor.advisor | Dr. Aloysius Wisnubroto, S.H., M.Hum | |
dc.contributor.author | AMINULLAH ALHAKIM | |
dc.date.accessioned | 2021-08-19T04:32:02Z | |
dc.date.available | 2021-08-19T04:32:02Z | |
dc.date.issued | 2021-03-05 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31790 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul, “KEBIJAKAN PEMIDANAAN TERHADAP
PERBUATAN PENYEBARAN INFORMASI YANG MENGAKIBATKAN
KERUGIAN KONSUMEN (Analisa Yuridis Pasal 45A ayat (1) UndangUndang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
dan
Pasal
62
ayat
(1)
jo.
Pasal
8
ayat
(1) huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen)”,yang bertujuan
untuk mengetahui kebijakan pemidanaan terhadap perbuatan penyebaran informasi
yang mengakibatkan kerugian konsumen berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UndangUndang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
dan
Pasal
62
ayat
(1)
jo
Pasal
8
ayat
(1)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Rumusan Masalah yang diajukan
adalah: Bagaimana kedudukan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen terhadap perbuatan penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian
konsumen?; Asas hukum apa yang digunakan apabila terdapat konflik hukum
antara Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62
ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen?; Kebijakan
pemidanaan manakah yang tepat terhadap perbuatan penyebaran informasi yang
mengakibatkan kerugian konsumen?; Jenis metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengadakan penelusuran terhadap
peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan Kebijakan Pemidanaan
terhadap perbuatan penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen (kepustakaan) terkait yang
kemudian dikumpulkan dan dipilah sesuai dengan kebutuhan. Penelitian ini
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu data dikumpulkan dan
dikaji serta kemudian diverifikasi kesesuaiannya dengan fakta yang ada dalam
penelitian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan analitis, maksud utama analisis terhadap bahan hukum adalah
mengetahui makna yang dikandung oleh istilah yang digunakan dalam aturan
perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya
dalam praktik. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa Pasal 45A ayat (1)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal
8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan bagian/isi dari
undang-undang administratif yang di dalamnya terdapat unsur pemidanaan. Yang
dapat digunakan dalam menyikapi perbuatan yang mengakibatkan kerugian
konsumen; Asas yang diterapkan ketika timbul permasalahan untuk menerapkan
atau menggunakan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen adalah asas Systematische Specialiteit (Lex Specialis Sistematic);
Kebijakan pemidanaan (Kebijakan Penal) yang tepat terhadap perbuatan
penyebaran informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen adalah Pasal 45A
ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dikarenakan saat ini
banyak sarana teknologi yang digunakan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Kebijakan Pemidanaan | en_US |
dc.subject | Penyebaran Informasi | en_US |
dc.subject | Kerugian Konsumen | en_US |
dc.subject | Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen | en_US |
dc.title | Kebijakan Pemidanaan Terhadap Perbuatan Penyebaran Informasi Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen (Analisa Yuridis Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 17912091 | |