Show simple item record

dc.contributor.authorAgustine, Nilam Sekar
dc.date.accessioned2026-09-04T06:29:13Z
dc.date.available2026-09-04T06:29:13Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66733
dc.description.abstractWakaf memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan keagamaan umat Islam di Indonesia, namun potensinya belum diimbangi dengan pengelolaan dan perlindungan hukum yang optimal. Berbagai praktik penyalahgunaan harta wakaf, seperti pengalihan fungsi, penjualan secara melawan hukum, dan sengketa kepemilikan, masih terjadi bukan karena kelemahan pengaturan, melainkan karena rendahnya kepatuhan wakif, nazhir, dan pihak-pihak terkait dalam memenuhi ketentuan formalisasi ikrar wakaf (shighat) ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagaimana diwajibkan hukum positif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan ikrar wakaf sebagai instrumen hukum dalam mengantisipasi penyalahgunaan fungsi harta wakaf, akibat hukum bagi wakif, nazhir, atau pihak lain atas pengelolaan yang tidak sejalan dengan ikrar wakaf, serta kekuatan hukum ikrar wakaf yang sah secara syariah namun tidak dituangkan dalam AIW, ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, kasus, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan metode deduktif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa ikrar wakaf yang dituangkan dalam AIW merupakan instrumen hukum yang paling menentukan dalam mencegah penyalahgunaan fungsi harta wakaf, karena berkedudukan sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna sekaligus mencerminkan prinsip ta'bid (keabadian) dalam hukum Islam. Akibat hukum atas penyimpangan ikrar wakaf telah diatur secara berlapis dalam dimensi perdata, pidana, dan administratif, namun kepatuhan wakif, nazhir, dan pihak terkait dalam menjalankannya di lapangan masih lemah. Sementara itu, ikrar wakaf yang sah secara syariah tetapi tidak dituangkan dalam AIW memiliki kekuatan hukum yang sangat terbatas dan rentan dalam sengketa hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa formalisasi ikrar wakaf melalui AIW merupakan prasyarat mutlak (conditio sine qua non) bagi terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum atas harta wakaf.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIkrar Wakaf; Akta Ikrar Wakaf; Penyalahgunaan Harta Wakaf; Hukum Positif; Hukum Islamen_US
dc.titleKekuatan Hukum Ikrar Wakaf dalam Mengantisipasi Penyalahgunaan Fungsi Harta Wakaf (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24921029


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record