| dc.description.abstract | Wakaf memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan keagamaan umat
Islam di Indonesia, namun potensinya belum diimbangi dengan pengelolaan dan perlindungan
hukum yang optimal. Berbagai praktik penyalahgunaan harta wakaf, seperti pengalihan fungsi,
penjualan secara melawan hukum, dan sengketa kepemilikan, masih terjadi bukan karena
kelemahan pengaturan, melainkan karena rendahnya kepatuhan wakif, nazhir, dan pihak-pihak
terkait dalam memenuhi ketentuan formalisasi ikrar wakaf (shighat) ke dalam Akta Ikrar
Wakaf (AIW) sebagaimana diwajibkan hukum positif. Penelitian ini bertujuan menganalisis
kedudukan ikrar wakaf sebagai instrumen hukum dalam mengantisipasi penyalahgunaan
fungsi harta wakaf, akibat hukum bagi wakif, nazhir, atau pihak lain atas pengelolaan yang
tidak sejalan dengan ikrar wakaf, serta kekuatan hukum ikrar wakaf yang sah secara syariah
namun tidak dituangkan dalam AIW, ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, konseptual, kasus, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan metode
deduktif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa
ikrar wakaf yang dituangkan dalam AIW merupakan instrumen hukum yang paling
menentukan dalam mencegah penyalahgunaan fungsi harta wakaf, karena berkedudukan
sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna sekaligus mencerminkan prinsip
ta'bid (keabadian) dalam hukum Islam. Akibat hukum atas penyimpangan ikrar wakaf telah
diatur secara berlapis dalam dimensi perdata, pidana, dan administratif, namun kepatuhan
wakif, nazhir, dan pihak terkait dalam menjalankannya di lapangan masih lemah. Sementara
itu, ikrar wakaf yang sah secara syariah tetapi tidak dituangkan dalam AIW memiliki kekuatan
hukum yang sangat terbatas dan rentan dalam sengketa hukum positif. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa formalisasi ikrar wakaf melalui AIW merupakan prasyarat mutlak
(conditio sine qua non) bagi terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum atas harta wakaf. | en_US |