Wakaf Uang melalui Program QRIS menurut Hukum Islam (Studi Lembaga Wakaf Uang UNISIA Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia)
Abstract
Di pertengahan tahun 2019 Bank Indonesia meluncurkan standar Quick
Response (QR Code) yang tertuang pada Peraturan Dewan Gubernur Nomor 21/
18/ PADG/ 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code,
yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk Pembayaran. Beberapa
tahun kemudian dengan awal kemunculan QRIS tepatnya 2021 Badan Wakaf
Indonesia (BWI) memberikan perizinan terhadap pelaksanaan wakaf uang melalui
program QRIS, Sebagai lembaga Wakaf Uang (LWU) UNISIA merujuk pada
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf melaksanakan
penyelenggaraan wakaf uang melalui program QRIS.
Dalam penelitian ini yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif
dengan jenis pendekatan studi kasus Wakaf Uang Melalui Program Qris Menurut
Hukum Islam Terhadap Akad Dan Pelaksanaanya. Dalam pengolahan data, yang
digunakan oleh penulis adalah data primer meliputi wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama,
Produk dan pelaksanaan wakaf uang melalui program QRIS di LWU UNISIA
sudah sesuai dengan merujuk pada Peraturan BWI No. 01 Tahun 2020, Tentang
Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Kedua, Terkait
akad ikrar menggunakan program QRIS belum ada aturan khusus tentang turunan
shigoh ikrar wakaf uang melalui Program QRIS. Ketiga, Akad wakaf uang
melalui program QRIS dalam prefektif hukum Islam di LWU UNISIA sah di
lakukan, Hal ini didasarkan pada dalil nash serta maslāhah al-mursalah sebagai
pijakan hukum, yang tujuannya sejalan dengan Maqashid syar’iah.
Collections
- Islamic Law [646]