• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kekuatan Hukum Ikrar Wakaf dalam Mengantisipasi Penyalahgunaan Fungsi Harta Wakaf (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)

    Thumbnail
    View/Open
    24921029.pdf (861.6Kb)
    Date
    2026
    Author
    Agustine, Nilam Sekar
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Wakaf memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan keagamaan umat Islam di Indonesia, namun potensinya belum diimbangi dengan pengelolaan dan perlindungan hukum yang optimal. Berbagai praktik penyalahgunaan harta wakaf, seperti pengalihan fungsi, penjualan secara melawan hukum, dan sengketa kepemilikan, masih terjadi bukan karena kelemahan pengaturan, melainkan karena rendahnya kepatuhan wakif, nazhir, dan pihak-pihak terkait dalam memenuhi ketentuan formalisasi ikrar wakaf (shighat) ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagaimana diwajibkan hukum positif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan ikrar wakaf sebagai instrumen hukum dalam mengantisipasi penyalahgunaan fungsi harta wakaf, akibat hukum bagi wakif, nazhir, atau pihak lain atas pengelolaan yang tidak sejalan dengan ikrar wakaf, serta kekuatan hukum ikrar wakaf yang sah secara syariah namun tidak dituangkan dalam AIW, ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, kasus, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan metode deduktif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa ikrar wakaf yang dituangkan dalam AIW merupakan instrumen hukum yang paling menentukan dalam mencegah penyalahgunaan fungsi harta wakaf, karena berkedudukan sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna sekaligus mencerminkan prinsip ta'bid (keabadian) dalam hukum Islam. Akibat hukum atas penyimpangan ikrar wakaf telah diatur secara berlapis dalam dimensi perdata, pidana, dan administratif, namun kepatuhan wakif, nazhir, dan pihak terkait dalam menjalankannya di lapangan masih lemah. Sementara itu, ikrar wakaf yang sah secara syariah tetapi tidak dituangkan dalam AIW memiliki kekuatan hukum yang sangat terbatas dan rentan dalam sengketa hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa formalisasi ikrar wakaf melalui AIW merupakan prasyarat mutlak (conditio sine qua non) bagi terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum atas harta wakaf.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66733
    Collections
    • Master of Public Notary [174]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM WAKAF Dl INDONESIA (TELAAH/STUDI PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN HARTA WAKAF BAGI KEMASLAHATAN UMAT) 

      H. SAID HUSIN, 05912157 (Universitas Islam Indonesia, 2008-02-23)
      Hukum perwakafan berasal dari hukum Islam yang dilandasi oleh al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW, yang terus berkembang sampai sekarang. Hampir di setiap Negara Islam masalah wakaf telah berkembang dengan pesat terrnasuk ...
    • Wakaf Uang melalui Program QRIS menurut Hukum Islam (Studi Lembaga Wakaf Uang UNISIA Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia) 

      Umar, Muhammad (Universitas Islam Indonesia, 2023)
      Di pertengahan tahun 2019 Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR Code) yang tertuang pada Peraturan Dewan Gubernur Nomor 21/ 18/ PADG/ 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code, yang ...
    • Pengelolaan Wakaf Produktif Dengan Nazhir Ahli (Keluarga) Menurut Hukum Islam Dan Uu Wakaf No. 41 Tahun 2004 (Studi Kasus Pengelolaan Wakaf Di Pondok Pesantren Al Hamidiyah Depok) 

      ANANDA NABILLA JASMINE (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2023-03)
      Perwakafan di Indonesia masih banyak yang belum memahami arti dan manfaat dari wakaf tersebut. Khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan secara produktif, banyak juga yang salah mengartikan makna produktif jika ditinjau ...

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV