Pengelolaan Wakaf Produktif Dengan Nazhir Ahli (Keluarga) Menurut Hukum Islam Dan Uu Wakaf No. 41 Tahun 2004 (Studi Kasus Pengelolaan Wakaf Di Pondok Pesantren Al Hamidiyah Depok)
Abstract
Perwakafan di Indonesia masih banyak yang belum memahami arti dan manfaat
dari wakaf tersebut. Khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan secara
produktif, banyak juga yang salah mengartikan makna produktif jika ditinjau atau
dilihat dari sudut pandang hukum Islam maupun UU Wakaf. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji mengenai pelaksanaan pengelolaan wakaf produktif
dengan nazhir ahli di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah dan meneliti berdasarkan
pandangan hukum Islam dan UU Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan dengan pendekatan kualitatif dan mengambil penelitian di Pondok
Pesantren Al-Hamidiyah Depok, Jawa Barat. Hasil penelitian ini menjelaskan
bahwa pada umumnya wakaf di pondok pesantren ini sudah sesuai baik dari sudut
pandang hukum Islam dan juga UU wakaf, pengelolaan wakaf di pondok ini juga
sudah mengikuti prinsip syariah dan juga UU wakaf, dalam pengembangan wakaf
juga selalu meningkat. Namun jika ditinjau dari sisi produktif, pondok pesantren ini
hanya sesuai dengan sudat pandang hukum Islam, belum dengan UU wakaf, dan
Pondok Pesantren Al-Hamidiyah ini juga tidak memiliki investasi atau bekerjasama
dengan pihak manapun. Sehingga bisa dikatakan bahwa pengelolaan wakaf
produktif dengan nazhir ahli (keluarga) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah belum
bisa dikategorikan sesuai menurut UU wakaf.
Collections
- Islamic Law [646]