Politik Hukum Kelembagaan Kpk Pasca Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Berlakunya Undang-Undang (UU) No. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU no.
30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi membawa
dampak terhadap politik hukum kelembagaan KPK. Berbagai dinamika
kelembagaan kpk pasca berlakunya UU 30 tahun 2002 terjadi. Baik politik hukum
maupun dinamika kelembagaan KPK pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2019
tersebut masing-masing penulis uraikan dalam tiga sub bab. Pertama, kedudukan
kelembagaan KPK; kedua, koordinasi dan supervisi; ketiga, model dan mekanisme
rekrutmen penyidik KPK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,
yang meneliti politik hukum kelembagaan KPK pasca berlakunya Undang-Undang
No. 19 Tahun 2019 Tentang perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil dar penelitian ini
diantaranya, pertama, kedudukan kelembagaan KPK mengalami pergeseran dari
lembaga negara independen menjadi lembaga eksekutif; kedua, koordinasi dan
supervise mengalami perubahan koordinasi dilakukan KPK meskipun bukan antar
lembaga penegak hukum. Sedangkan supervise dibatasi hanya pada institusi
penegak hukum. Ketiga, model dan mekanisme rekrutmen penyidik KPK tidak lagi
diperkenankan untuk memiliki penyidik independen.
Collections
- Master of Law [1443]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PERBANDINGAN PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Khoulud beby bestiani, 14410219 (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-19)UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas dalam perkembanganya sudah tidak memadai lagi untuk menjawab persoalan hukum yang ada sehingga Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi UU ... -
KONFIGURASI POLITIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PROSES PERSETUJUAN PERATURAN PEMERITAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat)
YUKALYPTA RIDWAN, 11410095 (Universitas Islam Indonesia, 2018-09-06)Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konfigurasi partai politik yang terjadi dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun ... -
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU/XIII/2015 MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG (DALAM STUDI PERSPEKTIF ETIKA DAN KEPASTIAN HUKUM)
GARNIS LEILA PUSPITA, 1410235 (Universitas Islam Indonesia, 2018-12-13)Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Konstruksi hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan MK No 42/PUU/XIII/2015 dilihat ...