KONSEP KEPEMILIKAN HAK ATAS MEREK DI INDONESIA (STUDI PERGESERAN SISTEM "DEKLARATIF' KE DALAM SISTEM "KONSTITUTIF')
Abstract
Pergeseran Sistem Deklaratif (First to Use) ke dalam Sistem Konstitutif (First to
File) dalam pengaturan Merek di Indonesia dilandasi pertimbangan demi tercapainya tujuan
hukum, terutama menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalarn perlindungan hak bagi
pemilik Merek, namun dalam kenyataannya masih dirasakan belum terciptanya kepastian
hukum yang diharapkan. Hal tersebut terbukti dari beberapa perndaftaran Merek oleh pihak
lain yang akhirnya menimbulkan sengketa pembatalan Merek yang menggambarkan belum
terciptanya kepastian dan keadilan perlindungan Merek. Sistem Konstitutif yang berlaku
selama ini tidak tegas dan konsisten, karena terdapat pengecualian dengan masih memberikan
perlindungan hukum bagi Merek yang tidak terdaftar baik dalam ha1 ketentuan penolakan
pendaftaran maupun pada upaya gugatan pembatalan.
Terjadinya beberapa pendaftaran Merek yang sama bahkan mempunyai reputasi
terkenal oleh pihak lain, pada umumnya dilandasi adanya itikad tidak baik pendaftar yang
mengutamakan kepentingan sendiri demi keutungannya dengan mendompleng ketenaran
Merek milik pihak lain dan mengabaikan kepentingan pemilik Merek yang sebenarnya.
Adanya kesulitan dan ketidak cerrnatan pejabat pendaftar Merek dalam menentukan apakah
pendaftar beritikad baik dan Merek yang diajukan pendaftarannya mengandung persamaan
dengan Merek milik orang lain atau tidak. Kesulitan dalam menentukan apakah sebuah Merek
mengandung persamaan disebabkan karena tidak adanya kriteria standar yang jelas untuk
menilai bahwa sebuah Merek yang diajukan itu mengandung persamaan dengan Merek milik
orang lain.
Sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap adanya pengecualian dari Sistem
Konstitutif yang masih memberikan perlindungan kepada pemilik Merek tidak terdaftar
dengan menghilangkan ketentuan yang memungkinkan pemilik Merek tidak terdaftar untuk
mengajukan pembatalan Merek, untuk menjamin kepastian hukum yang adil. Disamping itu
Penerapan Sistem Konstitutif tidak hanya menyangkut kewajiban yang beraspek hak
keperdataan bagi pendaftar saja, tetapi juga menyangkut aspek kepentingan publik, dengan
memberikan sangsi bagi pemilik Merek yang tidak mendaftarkan Mereknya.
Collections
- Doctor of Law [107]