Show simple item record

dc.contributor.authorR. MURJIYANTO, 109324316
dc.date.accessioned2018-07-24T10:41:36Z
dc.date.available2018-07-24T10:41:36Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9440
dc.description.abstractPergeseran Sistem Deklaratif (First to Use) ke dalam Sistem Konstitutif (First to File) dalam pengaturan Merek di Indonesia dilandasi pertimbangan demi tercapainya tujuan hukum, terutama menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalarn perlindungan hak bagi pemilik Merek, namun dalam kenyataannya masih dirasakan belum terciptanya kepastian hukum yang diharapkan. Hal tersebut terbukti dari beberapa perndaftaran Merek oleh pihak lain yang akhirnya menimbulkan sengketa pembatalan Merek yang menggambarkan belum terciptanya kepastian dan keadilan perlindungan Merek. Sistem Konstitutif yang berlaku selama ini tidak tegas dan konsisten, karena terdapat pengecualian dengan masih memberikan perlindungan hukum bagi Merek yang tidak terdaftar baik dalam ha1 ketentuan penolakan pendaftaran maupun pada upaya gugatan pembatalan. Terjadinya beberapa pendaftaran Merek yang sama bahkan mempunyai reputasi terkenal oleh pihak lain, pada umumnya dilandasi adanya itikad tidak baik pendaftar yang mengutamakan kepentingan sendiri demi keutungannya dengan mendompleng ketenaran Merek milik pihak lain dan mengabaikan kepentingan pemilik Merek yang sebenarnya. Adanya kesulitan dan ketidak cerrnatan pejabat pendaftar Merek dalam menentukan apakah pendaftar beritikad baik dan Merek yang diajukan pendaftarannya mengandung persamaan dengan Merek milik orang lain atau tidak. Kesulitan dalam menentukan apakah sebuah Merek mengandung persamaan disebabkan karena tidak adanya kriteria standar yang jelas untuk menilai bahwa sebuah Merek yang diajukan itu mengandung persamaan dengan Merek milik orang lain. Sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap adanya pengecualian dari Sistem Konstitutif yang masih memberikan perlindungan kepada pemilik Merek tidak terdaftar dengan menghilangkan ketentuan yang memungkinkan pemilik Merek tidak terdaftar untuk mengajukan pembatalan Merek, untuk menjamin kepastian hukum yang adil. Disamping itu Penerapan Sistem Konstitutif tidak hanya menyangkut kewajiban yang beraspek hak keperdataan bagi pendaftar saja, tetapi juga menyangkut aspek kepentingan publik, dengan memberikan sangsi bagi pemilik Merek yang tidak mendaftarkan Mereknya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPergeseranen_US
dc.subjectSistem Konstitutifen_US
dc.subjectHak Mereken_US
dc.titleKONSEP KEPEMILIKAN HAK ATAS MEREK DI INDONESIA (STUDI PERGESERAN SISTEM "DEKLARATIF' KE DALAM SISTEM "KONSTITUTIF')en_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record