WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KONTRAK DI INDONESIA
Abstract
Di dalam sistem Civil Law, termasuk dalam sistem hukurn Indonesia, kontrak dan
perbuatan melawan hukurn diatur dalam satu generik perikatan. Peraturan dalam satu
generik perikatan menirnbulkan terjadinya turnpang tindih pernahaman antara
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tumpang tindihnya pemahaman wanprestasi
dan perbuatan melawan hukum terjadi baik dalam wacana akademik maupun praktik
yudisial. Penelitian ini difokuskan pada : Pertama, perbedaan antara wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum. Kedua, tolok ukur yang seharusnya dibangun oleh
pengadilan untuk menentukan batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukurn
dalam kontrak. Tipe penelitian ini adalah hukum normatif, karena penelitian ini meneliti
aturan-aturan hukum, asas-asas atau prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin
hukum wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, dan meneliti konsekuensi hukurn
yang timbul sehubungan dengan ketidakjelasan batasan wanprestasi dan perbuatan
melawan hukum dalam kontrak pada praktik pengadilan. Karena tipe penelitian yang
digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan - bahan hukum
yang didapat melalui studi kepustakaan dan studi dokumen akan dianalisis secara
kualitatif- ytrridis tersebut tidak benvujud angka-angka, tetapi berupa interpretasi
mendalam bagaimana lazimnya penelitian hukum normatif. Analisis kualitatf-yuridis ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu
hukum, khususnya bidang hukum keperdataan menghadapi dinamika penafsiran
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terkait kontrak. Dengan menggunakan
metode penelitian yang disebutkan diatas, dapat ditarik simpulan sebagai berikut :
Pertama, walaupun terjadi turnpang tindih pernahaman antara wanprestasi dan perbuatan
melawan hukum, bukan berarti tidak dapat dibedakan dan ditarik batas-batas diantara
keduanya. Secara yuridis konseptual prinsip-prinsip antara wanprestasi dan perbuatan
melawan hukum harus dikembalikan kepada "rumah" masing-masing lembaga hukurn
tersebut. "Rumah" wanprestasi adalah tidak melaksanakan kewajiban kontraktual,
sedangkan perbuatan melawan hukum adalah tidak melaksanakan kewajiban nonkontraktual,
yaitu perikatan yang lahir dari peraturan perundang-undangan. Apabila
terjadi pertentangan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam suatu
peristiwa atau perkara, diselesaikan berdasar prinsip lex specialis derogat legi generalii.
Wanprestasi adalah species dari genus perbuatan melawan hukum. Apabila terjadi
pelanggaran kontraktual, maka ha1 itu merupakan wanprestasi sebagai species, dan
konsekwensinya perbuatan melawan hukum sebagai genus hams dikesampingkan.
Kedua, dari hasil penelusuran kasus-kasus di pengadilan ditemukan fakta bahwa
pengadilan melalui putusan-putusannya, khususnya dibagian pertimbangan tidak memiliki pemahaman yang mendalam dan komprehensif mengenai makna wanprestasi
dan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, tumpang tindih pemahaman mengenai
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang diatur oleh Buku III dalam satu generik
perikatan, belum dapat diperjelas oleh pengadilan. Pengadilan belum dapat menentukan
tolok ukur untuk menentukan batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Tidak adanya tolok ukur tersebut dapat dilihat dari kasus gugatan yang menggabungkan
wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, pengadilan tidak konsisten dengan
pendapatnya, karena ada putusan yang menyatakan gugatan tidak diterima narnun ada
putusan yang menyatakan gugatan diterima. Selain itu, juga ditemukan materi gugatan
wanprestasi tetapi dikualifikasi di dalam putusan pengadilan sebagai perbuatan melawan
hukum. Sebaliknya, ada pula materi gugatan perbuatan melawan hukurn tetapi
dikualifikasi sebagai wanprestasi.
Collections
- Doctor of Law [107]