Show simple item record

dc.contributor.authorSUHENDRO, 07932006
dc.date.accessioned2018-07-24T10:40:56Z
dc.date.available2018-07-24T10:40:56Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9435
dc.description.abstractDi dalam sistem Civil Law, termasuk dalam sistem hukurn Indonesia, kontrak dan perbuatan melawan hukurn diatur dalam satu generik perikatan. Peraturan dalam satu generik perikatan menirnbulkan terjadinya turnpang tindih pernahaman antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tumpang tindihnya pemahaman wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terjadi baik dalam wacana akademik maupun praktik yudisial. Penelitian ini difokuskan pada : Pertama, perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Kedua, tolok ukur yang seharusnya dibangun oleh pengadilan untuk menentukan batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukurn dalam kontrak. Tipe penelitian ini adalah hukum normatif, karena penelitian ini meneliti aturan-aturan hukum, asas-asas atau prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, dan meneliti konsekuensi hukurn yang timbul sehubungan dengan ketidakjelasan batasan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam kontrak pada praktik pengadilan. Karena tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan - bahan hukum yang didapat melalui studi kepustakaan dan studi dokumen akan dianalisis secara kualitatif- ytrridis tersebut tidak benvujud angka-angka, tetapi berupa interpretasi mendalam bagaimana lazimnya penelitian hukum normatif. Analisis kualitatf-yuridis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya bidang hukum keperdataan menghadapi dinamika penafsiran wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terkait kontrak. Dengan menggunakan metode penelitian yang disebutkan diatas, dapat ditarik simpulan sebagai berikut : Pertama, walaupun terjadi turnpang tindih pernahaman antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, bukan berarti tidak dapat dibedakan dan ditarik batas-batas diantara keduanya. Secara yuridis konseptual prinsip-prinsip antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum harus dikembalikan kepada "rumah" masing-masing lembaga hukurn tersebut. "Rumah" wanprestasi adalah tidak melaksanakan kewajiban kontraktual, sedangkan perbuatan melawan hukum adalah tidak melaksanakan kewajiban nonkontraktual, yaitu perikatan yang lahir dari peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi pertentangan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam suatu peristiwa atau perkara, diselesaikan berdasar prinsip lex specialis derogat legi generalii. Wanprestasi adalah species dari genus perbuatan melawan hukum. Apabila terjadi pelanggaran kontraktual, maka ha1 itu merupakan wanprestasi sebagai species, dan konsekwensinya perbuatan melawan hukum sebagai genus hams dikesampingkan. Kedua, dari hasil penelusuran kasus-kasus di pengadilan ditemukan fakta bahwa pengadilan melalui putusan-putusannya, khususnya dibagian pertimbangan tidak memiliki pemahaman yang mendalam dan komprehensif mengenai makna wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, tumpang tindih pemahaman mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang diatur oleh Buku III dalam satu generik perikatan, belum dapat diperjelas oleh pengadilan. Pengadilan belum dapat menentukan tolok ukur untuk menentukan batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tidak adanya tolok ukur tersebut dapat dilihat dari kasus gugatan yang menggabungkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, pengadilan tidak konsisten dengan pendapatnya, karena ada putusan yang menyatakan gugatan tidak diterima narnun ada putusan yang menyatakan gugatan diterima. Selain itu, juga ditemukan materi gugatan wanprestasi tetapi dikualifikasi di dalam putusan pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, ada pula materi gugatan perbuatan melawan hukurn tetapi dikualifikasi sebagai wanprestasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectKontraken_US
dc.titleWANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KONTRAK DI INDONESIAen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record