PENGHAPUSAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL TINDAK PIDANA KARENA MERUPAKAN KASUS PERDATA (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI)
Abstract
Disertasi ini merupakan penelitian terhadap putusan Mahkamah Agung RI.
Permasalahan pertama mengenai mengapa suatu perbuatan dalam bidang hukum
perdata (kasus perdata) tidak dapat dinyatakan sebagai suatu tindak pidana.
Permasalahan ke dua mencari kriteria (tolok ukur) dari suatu perbuatan dalam bidang
hukum perdata yang bagaimana yang dapat dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, metode pendekatan yang
dipakai adalah pendekatan yuridis normatif, analisis dilakukan secara komprehensif
dan lengkap, metode berfikir yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil
penelitian disertasi ini menemukan, bahwa suatu perbuatan dalam bidang hukum
perdata tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana karena dengan alasan perbuatan
yailg dilakukai~ merupakan perbuatan (melawan hukum) dalam bidang hukurn
perdata, dapat menghapuskan sifat melawan hukum (materiil) dari suatu perbuatan
sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai suatau tindak pidana.
Alasan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan dalam lingkup hukum
perdata, menjadi alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum
(pidana) dari perbuatan terdakwa. Disertasi ini juga menghasilkan ciri-ciri perbuatan
melawan hukum dalam bidang hukum perdata yang dapat dikualifikasi sebagai suatu
tindak pidana.
Collections
- Doctor of Law [107]