CORPORATE RESCUE : KEY CONCEPT DALAM KEPAILITAN KORPORASI
Abstract
Permasalahan pokok yang diteliti dalam disertasi ini adalah pailitnya
perusahaan-perusahaan solvable dan yang viable (prospektif) di pengadilan
niaga.Seperti pailitnya PT. Modern Land Reality, PT. Asuransi Jiwa Manulife
Indonesia, PT. Prudential Life, PT. Televisi Pendidikan Indonesia, PT.
TELKOM.Putusan-putusan pailit ini dianggap aneh dan dikritik oleh negara lain.
Akar persoalan dibalik pailitnya perusahaan-perusahaan ini adalah persoalan
konsep yang diterapkan dalam suatu UU Kepailitan. UU No. 37 Tahun 2004
menerapkan konsep likuidasi dan bahkan melebihi konsep ini (nonconseptual).
Dari perspektif pergeseran paradigma (shifting of paradigm), konsep ini adalah
konsep lama yang sudah tidak dipakai lagi dalam kepailitan korporasi saat ini di
banyak negara. Dalam kepailitan korporasi yang diterapkan adalah konsep
corpoi.ate rescue. Corporate rescue merupakan konsep dalam hukum kepailitan
(insolvency law) karena masih merupakan cara menagih utang oleh para kreditor
terhadap perusahaan pailit dengan cara menghindari likuidasi dan memberikan
kesempatan kedua, atau memberikan kesempatan kepada debitor melanjutkan
bisnisnya untuk kepentingan para kreditor, debitor dan kepentingan
1ainnya.Penggunaan corporate rescue dalarn kepailitan korporasi dapat
dibenarkan berdasarkan dua keompok teori, yaitu teori kemanfaatan dalam
penyelesaian utang utang korporasi dan teori socialdimension of law dimana
hukum kepailitan hams dilihat dari perspektif kepentingan sosial.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pailitnya perusahaan-perusahaan ini ada
hubungamya dengan konsep likvidasi dalm penyelesaian utang-utang swasta
sebagai akibat krisis ekonomi tahun 1998, Oleh karena itu, Mahkamah Agung
mempunyai sikap yang berbeda dengan pengadilan niaga, Mahkamah Agung
membatalkan putusan-putusan pailit perusahaan-perusahaan tersebut karena
perusahaan-perusahaan tersebut tidak layak untuk dipailitkan. Selain itqterdapat
pula perkembangan baru dimana kreditor lebih memilih PKPU daripada
mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaall yang tidak rnembayar
utangnya. Namun jauh sebelumnya, dalam perkara PT. Citra Jimbaran Indah
Hotel v Ssangyong Engineering & Constmction Co. Ltd., Mahkn~ahA gung dalain
putusan No. 024 PK/N/1990 telall membatalka~i putusan kasasi dm pengadilan
niaga yang mempailitkan PT. Jimbaran Hotel Indah dengan melakukan terobosan
hukurn (legal breakthrough) membatalka? putusan pailit tersebut karena PT.
Jimbaran Hotel Indah masih solvable dan viable (prospektif) dan dapat
melanjutkan bsinisnya berdasarkan asas kelangsungan usaha yang juga dianut UU
No. 4 Tahun 1998.
Akhirnya, penelitian ini merekomendasikan untuk rnerekonstruksi UU No. 37
Tahun 2004. UU Kepailitan wajib memisahkan kepailitan korporasi dari
perseorangan dengan menerapkan corporate rescue sebagai kaedah hukum dalam
hukum kepailitan korporasi.Narnundemikian, sementara ini dillarapkan hakim di
pengadilan niaga tidak lagi menerapkan UU No. 37 Tahun 2004 secara apa
adanya dalam kepailitan korporasi.Hakim pengadilan niaga sudah seharusnya
menerapkan asas kelangsungan usaha (corporate rescue) dalam kepailitan
korporasi, dengan cara meninggalkan paradigma positivistik legalistic thinking
T dan menjadikan putusan PK Mahkamah Agung No. 024 PK/N/1990 sebagai
kaedah hukum dalam memutus perkara kepailitan korporasi.
Collections
- Doctor of Law [109]