Show simple item record

dc.contributor.authorASRA, 09932006
dc.date.accessioned2018-07-24T10:40:47Z
dc.date.available2018-07-24T10:40:47Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9431
dc.description.abstractPermasalahan pokok yang diteliti dalam disertasi ini adalah pailitnya perusahaan-perusahaan solvable dan yang viable (prospektif) di pengadilan niaga.Seperti pailitnya PT. Modern Land Reality, PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT. Prudential Life, PT. Televisi Pendidikan Indonesia, PT. TELKOM.Putusan-putusan pailit ini dianggap aneh dan dikritik oleh negara lain. Akar persoalan dibalik pailitnya perusahaan-perusahaan ini adalah persoalan konsep yang diterapkan dalam suatu UU Kepailitan. UU No. 37 Tahun 2004 menerapkan konsep likuidasi dan bahkan melebihi konsep ini (nonconseptual). Dari perspektif pergeseran paradigma (shifting of paradigm), konsep ini adalah konsep lama yang sudah tidak dipakai lagi dalam kepailitan korporasi saat ini di banyak negara. Dalam kepailitan korporasi yang diterapkan adalah konsep corpoi.ate rescue. Corporate rescue merupakan konsep dalam hukum kepailitan (insolvency law) karena masih merupakan cara menagih utang oleh para kreditor terhadap perusahaan pailit dengan cara menghindari likuidasi dan memberikan kesempatan kedua, atau memberikan kesempatan kepada debitor melanjutkan bisnisnya untuk kepentingan para kreditor, debitor dan kepentingan 1ainnya.Penggunaan corporate rescue dalarn kepailitan korporasi dapat dibenarkan berdasarkan dua keompok teori, yaitu teori kemanfaatan dalam penyelesaian utang utang korporasi dan teori socialdimension of law dimana hukum kepailitan hams dilihat dari perspektif kepentingan sosial. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pailitnya perusahaan-perusahaan ini ada hubungamya dengan konsep likvidasi dalm penyelesaian utang-utang swasta sebagai akibat krisis ekonomi tahun 1998, Oleh karena itu, Mahkamah Agung mempunyai sikap yang berbeda dengan pengadilan niaga, Mahkamah Agung membatalkan putusan-putusan pailit perusahaan-perusahaan tersebut karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak layak untuk dipailitkan. Selain itqterdapat pula perkembangan baru dimana kreditor lebih memilih PKPU daripada mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaall yang tidak rnembayar utangnya. Namun jauh sebelumnya, dalam perkara PT. Citra Jimbaran Indah Hotel v Ssangyong Engineering & Constmction Co. Ltd., Mahkn~ahA gung dalain putusan No. 024 PK/N/1990 telall membatalka~i putusan kasasi dm pengadilan niaga yang mempailitkan PT. Jimbaran Hotel Indah dengan melakukan terobosan hukurn (legal breakthrough) membatalka? putusan pailit tersebut karena PT. Jimbaran Hotel Indah masih solvable dan viable (prospektif) dan dapat melanjutkan bsinisnya berdasarkan asas kelangsungan usaha yang juga dianut UU No. 4 Tahun 1998. Akhirnya, penelitian ini merekomendasikan untuk rnerekonstruksi UU No. 37 Tahun 2004. UU Kepailitan wajib memisahkan kepailitan korporasi dari perseorangan dengan menerapkan corporate rescue sebagai kaedah hukum dalam hukum kepailitan korporasi.Narnundemikian, sementara ini dillarapkan hakim di pengadilan niaga tidak lagi menerapkan UU No. 37 Tahun 2004 secara apa adanya dalam kepailitan korporasi.Hakim pengadilan niaga sudah seharusnya menerapkan asas kelangsungan usaha (corporate rescue) dalam kepailitan korporasi, dengan cara meninggalkan paradigma positivistik legalistic thinking T dan menjadikan putusan PK Mahkamah Agung No. 024 PK/N/1990 sebagai kaedah hukum dalam memutus perkara kepailitan korporasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjecthukum kepailitanen_US
dc.subjectKorporasien_US
dc.subjectviableen_US
dc.titleCORPORATE RESCUE : KEY CONCEPT DALAM KEPAILITAN KORPORASIen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record