PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU SAKAI (Studi tentang Peraturan Hukum dan Implementasinya terhadap Kebijakan Pemerintah yang Menimbulkan Konflik Masyarakat Suku Sakai di Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau)
Abstract
Disertasi ini bertujuan menjawab pertanyaan akademis tentang perlindungan
hak-hak tradisional masyarakat hukum Suku Sakai. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitan hukum normatif, yakni; penelitian yang bertolak dari norma hukum
positif dan doktrin-doktrin yang diperkaya dengan data dan fakta dari lapangan.
Penelitian ini yang melakukan analsis dan kajian terkait dengan postulat-postulat
hukum normatif yang terdapat dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) dan Pasala 281 ayat
(3) UUD 1945 setelah Amandemen, yang didukung oleh undang-undang sektoral
terkait dengan perlindungan dan pengakuan masyarakat hokum adat. Konsekuensinya
timbul konflik antara masyarakat Suku Sakai, baik dengan pemerintah maupun dengan
investor-investor sektor pertambangan, sektor kehutanan dan sektor perkebunan, akibat
ketidak puasan perlakuan pemerintah.
Hasil penelitian menyimpulkan dua hal, yakni; Pertama, bahwa yuridis dalam
UUD 1945 dengan undang-undang sektoral terhadap masyarakat hukum adat, secara
umum telah dilindungi. Namun imlementasi kebijakan-kebijakan baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah belum dapat melindungi hak-hak tradisional masyarakat
hukum adat Suku Sakai. Meskipun wilayah yang menjadi sumber kehidupan
masyarakat suku Sakai ini, kaya akan sumber daya alam yang secara ekonomi bernilai
tinggi. Tidak adanya Peraturan Daerah Adat membuktikan pemihakan pemerintah
provinsi Riau pada masyarakat hukum adat Suku Sakai tidak ada.
Kedua, keberadaan investor yang memperoleh izin baik dari pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah, untuk mengelola sektor pertarnbangan minyak bumi,
kehutanan dan perkebunan belum memberikan manfaat kepada masyarakat suku Sakai,
karena antara kebijakan pemerintah dan peraturan- hukum yang inkonsisten. Bahkan
keberadaan para investor tidak jarang menimbulkan sengketa dan konflik dengan
masyarakat suku Sakai, karena lahan-lahan masyarakat hukum adat suku Sakai di
kuasai oleh investor dan sengketa juga seering terjadi karena pencemaran pada sungaisungai
yang juga merupakan sumber kahidupan masyarakat suku Sakai.
Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah membentuk Peraturan Daerah guna melindungi hak-hak
konstitusi masyarakat suku Sakai sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD-1945 dan
peraturan perundang-undangan yang terkait. Melalui Peraturan Daerah masyarakat akan
mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, dan generasi muda masyarakat suku Sakai
dijamin mendapatkan pendidikan yang baik demi masa depan.
Collections
- Doctor of Law [107]