Show simple item record

dc.contributor.authorBANTU PURBA, 07932001
dc.date.accessioned2018-07-24T10:40:45Z
dc.date.available2018-07-24T10:40:45Z
dc.date.issued2011-12-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9430
dc.description.abstractDisertasi ini bertujuan menjawab pertanyaan akademis tentang perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum Suku Sakai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitan hukum normatif, yakni; penelitian yang bertolak dari norma hukum positif dan doktrin-doktrin yang diperkaya dengan data dan fakta dari lapangan. Penelitian ini yang melakukan analsis dan kajian terkait dengan postulat-postulat hukum normatif yang terdapat dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) dan Pasala 281 ayat (3) UUD 1945 setelah Amandemen, yang didukung oleh undang-undang sektoral terkait dengan perlindungan dan pengakuan masyarakat hokum adat. Konsekuensinya timbul konflik antara masyarakat Suku Sakai, baik dengan pemerintah maupun dengan investor-investor sektor pertambangan, sektor kehutanan dan sektor perkebunan, akibat ketidak puasan perlakuan pemerintah. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal, yakni; Pertama, bahwa yuridis dalam UUD 1945 dengan undang-undang sektoral terhadap masyarakat hukum adat, secara umum telah dilindungi. Namun imlementasi kebijakan-kebijakan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum dapat melindungi hak-hak tradisional masyarakat hukum adat Suku Sakai. Meskipun wilayah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat suku Sakai ini, kaya akan sumber daya alam yang secara ekonomi bernilai tinggi. Tidak adanya Peraturan Daerah Adat membuktikan pemihakan pemerintah provinsi Riau pada masyarakat hukum adat Suku Sakai tidak ada. Kedua, keberadaan investor yang memperoleh izin baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk mengelola sektor pertarnbangan minyak bumi, kehutanan dan perkebunan belum memberikan manfaat kepada masyarakat suku Sakai, karena antara kebijakan pemerintah dan peraturan- hukum yang inkonsisten. Bahkan keberadaan para investor tidak jarang menimbulkan sengketa dan konflik dengan masyarakat suku Sakai, karena lahan-lahan masyarakat hukum adat suku Sakai di kuasai oleh investor dan sengketa juga seering terjadi karena pencemaran pada sungaisungai yang juga merupakan sumber kahidupan masyarakat suku Sakai. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membentuk Peraturan Daerah guna melindungi hak-hak konstitusi masyarakat suku Sakai sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD-1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Melalui Peraturan Daerah masyarakat akan mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, dan generasi muda masyarakat suku Sakai dijamin mendapatkan pendidikan yang baik demi masa depan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak-hak Konstitusien_US
dc.subjectMasyarakat Hukum Adat Suku Sakaien_US
dc.subjectKebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahen_US
dc.subjectKonflik dan Penyelesaiannyaen_US
dc.titlePENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU SAKAI (Studi tentang Peraturan Hukum dan Implementasinya terhadap Kebijakan Pemerintah yang Menimbulkan Konflik Masyarakat Suku Sakai di Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau)en_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record