TINJAUAN YURIDIS NOTIFICATION (PEMBERITAHUAN) KEPADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM MERGER BANK DI INDONESIA
Abstract
Merger bank merupakan salah satu strategi pilihan bisnis dari pemegang
saha~n bank guna menghindari penambahan modal guna memenuhi persyaratan
minimum kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai
bank sentral.
Pasal 29 Undang-undang RT Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak (UU No. 5 Tahun 1999), mengamanatkan
pengaturan lebi h lanj ut mengenai tata cara pemberitahuan Merger kepada Komi si
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Akhirnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP Merger Persaingan 201 0) dan Perkom Nomor
2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 20 10 mengatur mengenai kewajiban
notifikasi merger kepada KPPU setelah merger efektif secara yuridis yaitu setelah
badan usaha tersebut dinyatakan bubar dan perubahan Anggaran Dasar perusahan
hasil Merger telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukurn dan HAM RT atau
telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bag
perusahaan hasil merger yang tanpa melakukan perubahan Anggaran Dasarnya
(posl Merger).
Notifikasi kepada KPPU wajib oleh perusahaan yang melakukan merger
apabila total asset hasil mergernya melebihi ketentuan yang telah ditetapkan
peraturan perundang-undangan, akan tetapi khusus untuk bank adalah sejak terjadi
perjanjian atau kesepakatan merger yang dibuat oleh Direksi masing-masing
Bank, dengin terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komisaris dan disahkan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing bank dan bukan sejak
berlaku efektif secara yuridis.
Pemerintah harus segera merevisi Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun
1999 bahwa merger bank berlaku ketentuan pra notifikasi dan pelanggarannya
terhadap kewajiban notifikasi dikenai pidana den&- pemerintah segera merevisi
PP No. 28 Tahun 1999 dimana izin dan persetujuan merger bank diajukan kepada
OJK, merevisi PP No. 57 Tahun 2010 denen memberikan ketegasan mengenai
threshold merujuk kepada peraturan OK dan OK harus segera membuat
peraturan yang mengatur lhreshold total asset hasil merger bank yang has &
notifikasi kepada KPPU sehingga KPPU akan membuat aturan notifikasi merujuk
peraturan OJK
Collections
- Doctor of Law [109]