Show simple item record

dc.contributor.authorNAJIB A. GISYMAR, 02932012
dc.date.accessioned2018-07-24T10:40:40Z
dc.date.available2018-07-24T10:40:40Z
dc.date.issued2014-03-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9428
dc.description.abstractMerger bank merupakan salah satu strategi pilihan bisnis dari pemegang saha~n bank guna menghindari penambahan modal guna memenuhi persyaratan minimum kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Pasal 29 Undang-undang RT Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak (UU No. 5 Tahun 1999), mengamanatkan pengaturan lebi h lanj ut mengenai tata cara pemberitahuan Merger kepada Komi si Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam suatu Peraturan Pemerintah. Akhirnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP Merger Persaingan 201 0) dan Perkom Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 20 10 mengatur mengenai kewajiban notifikasi merger kepada KPPU setelah merger efektif secara yuridis yaitu setelah badan usaha tersebut dinyatakan bubar dan perubahan Anggaran Dasar perusahan hasil Merger telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukurn dan HAM RT atau telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bag perusahaan hasil merger yang tanpa melakukan perubahan Anggaran Dasarnya (posl Merger). Notifikasi kepada KPPU wajib oleh perusahaan yang melakukan merger apabila total asset hasil mergernya melebihi ketentuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, akan tetapi khusus untuk bank adalah sejak terjadi perjanjian atau kesepakatan merger yang dibuat oleh Direksi masing-masing Bank, dengin terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komisaris dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing bank dan bukan sejak berlaku efektif secara yuridis. Pemerintah harus segera merevisi Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 bahwa merger bank berlaku ketentuan pra notifikasi dan pelanggarannya terhadap kewajiban notifikasi dikenai pidana den&- pemerintah segera merevisi PP No. 28 Tahun 1999 dimana izin dan persetujuan merger bank diajukan kepada OJK, merevisi PP No. 57 Tahun 2010 denen memberikan ketegasan mengenai threshold merujuk kepada peraturan OK dan OK harus segera membuat peraturan yang mengatur lhreshold total asset hasil merger bank yang has & notifikasi kepada KPPU sehingga KPPU akan membuat aturan notifikasi merujuk peraturan OJKen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS NOTIFICATION (PEMBERITAHUAN) KEPADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM MERGER BANK DI INDONESIAen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record