Show simple item record

dc.contributor.authorMISBAH ISUNDAR, 0593200
dc.date.accessioned2018-07-24T10:39:55Z
dc.date.available2018-07-24T10:39:55Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9425
dc.description.abstractPenelitian mi bertujuan untuk mengungkap dan meilganalisa perrnasalahanpennasalahan Pengadilan Agama berkaitan dengan; 1) kewenangan Pengadilan Agama menurut Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang No.7 Tahun 1 989 jo. Undang-Undang No.3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama; dan 2) kontribusi Pengadilan Agama terhadap penegakan hukurn di Indonesia. Penelitian mi adalah penelitian normatif historis, yakni penelitian hukurn yang bertolak dan postulat-postulat hukum normatif berkaitan dengan aspek kesejarahan dan kewenangan Pengadilan Agama millai dan zaman Kolonial Belanda sainpai pada era reformasi saat mi, serta mengungkap kontribusinya dalam penegakan hukum di Indonesia. Data penelitian mi diperoleh dan dokumen-dokumen dalam studi kepustakaan melalui analisa reflection thinking dengan teknik deduktif-induktif. Ilasil penelitian mi Cibagi dalam dna bagian yakni kewenangan Peradilan Agarna dan kontribusinya terhadap penegakan hukum Islam. Kewenangan Peradilan Agams! dijabarkan kedalam 3 kewenmgm yakni kewenangan dalam; 1) struktur pengadilan agama, 2) substmsi hukum, dan 3) budaya hukum. Bagi2n kedua yailg berkaitan dengan kontribusinya yang dijabarkan dalam 3 aspek yakni aspek; 1) struktur pengadilan agama, 2) substansi hukum, dan 3) budaya hukum. Kewenangan Pengadilan Agama dalam struktur hukum peradilannya menunjukkan bahwa; a) pada zaman kolonial Belanda, kewenangannya belum dikukuhkan secara formal; b) selama era kemerdekaan sampai Orde Lama, kewenangannya masih lemah karena masih bergantung kepada struktur hukum pemerintah Belanda; c) pada era Orde Baru, keberadaannya mulai dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1980, meskipun masih bergantung kepada Peradilan Umum dan Pengadilan N~geri; dai d) pada era refommi, kewenangan diperkuat dan semakin mandiri, meskipun kemandiriannya masih diintervensi oleh Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia seperti tersebut dalam penjelasan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006. Kewenangan dalam subtansi hukum menunjukkan bahwa; a) pada zaman kolonial Belanda, kewenangan Pengadilan Agama sangat lemah karena intervensi pemerintah kolonial Belanda, b) selama masa kemerekaan dan Orde Lama, kewenangannya masih terbatas pada masalah muamalah, seperti perkawinan, talak, infaq dan shadaqah; c) pada Orde Baru, keberadaannya masih juga terbatas pada masalah muamalah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989; dan d) pada era reformasi, kewenangannya diperluas tidak hanya pada aspek muamalah tetapi juga masalah ekonomi Islam. Kewenangan dalam budaya hukum memperlihatkan bahwa; a) pada masa kolonial Belanda, pengadilan ini masih stagnan karena kebijakan yang tertutup dari pemerintah kolonial Belanda, b) selama masa kemerdekaan, Orde Lama sampai Orde Baru, Pengadilan Agama sedikit mengalami penguatan pada beberapa aspek yang menyangkut umat Islam; dan c) pada era reformasi, kewenangannya semakin diperkuat, dengan diberikan kewenangan tidak hanya dalam aspek muamalah tdpi juga ekonomi Islam. Bagian kedua yakni koiitribusi Pengadilan Agama dalam penegakan hukum Islam menunjukkan bahwa; 1) sejak zaman kolonial Belanda sampai sekarang, kontribusi pada aspek struktur hukum masih belum maksimal, karena kewsnangannya masih tmpang tindih dengan pengadilan umum dan masih diintervensi oleh Departemen Agama dan Majelis Ularna Indonesia seperti pada penjelasan Undang-Undang NG. 4 Tahun 2004. 2). Pada aspek subtansi hukum, kontriusinya telah mengalami penguatan dengan keluarnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, dan 3). Pada kontribusi aspek budaya hukum, Pengadilan Agama masih belum mampu menjadikan dirinya sebagai agen perubahar, dalam memberi kesadaran hukum dan moralitas pada masyarakat. Hal mi ditunjukkan dengan kurangnya kesadaran uniat Islam dalam melaksanakan nilai-nilai Islam dalanl kehidupannya.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESlA (Studi Pengadilan Agama Menurut Undang-Undrrng Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang No.7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama)en_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record