• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    HUKUM DAN LUMPUR LAPINDO TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PT. LAPINDO BRANTAS INC. DALAM SENGKETA LINGKUNGAN DI SIDOARJO PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM

    Thumbnail
    View/Open
    DISERTASI 67.pdf (8.829Mb)
    Date
    2010
    Author
    SUHARTO, 06932069
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Paradigma pcnegakan hukum lingkungan selalna ini berjalan timpang, satu sisi pemerintah sebagai penanggungjawab pengelolaan lingkungan menghendaki pengelolaan lingkungan mengacu lurus dengan asas-asas UUPPLH, sedang sisi yang lain, pemerintah tidak malnpu membendung tindakan-tindakan pengrusakan lingkungan oleh Korporasi. Topik Penelitian ini merupakan studi yang penting dan diperlukan untuk mengungkapkan tanggung jawab Pemerintah dan PT. Lapondo Brantas Inc dalam sengketa luapan lulnpur sekaligus juga mengkajinya dengan perspektif budaya hukgm. Penelitian ini bermaksud untuk 1) Memahami paradigma pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. 2) Memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pemerintah dan PT.Lapindo Brantas Inc. terhadap kasus se~nburan lumpur serta lnengkaji proses nglur-ug masyarakat korban. 3) Memahami pandangan budaya hukum terhadap tanggung jawab pe~nerintah dan PT.LBI serta prakti k nglztrug masyarakat korban. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan mendayagunakan data dan bahan lapangall yang secara sosiologis dapat membantu me11-jelaskan persoalan luapan lumpur di Sidoa~jo. Diantar-s hukum positif yang diteliti adalah ketentuan tentang peraturan pengelolaen lingkungan hidup yaitu L!U No.23 Tahiln 1937 dipei-bah~rui Jengan 1 IU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidgp. dan ilU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan BencanxSelain itu juga telah dikaj; UU No.3C Tahiln 1999 tentang AAPS dan U'J No..! Tahur? 2009 ter?teng Pertambangan. Sedacgkan pendekatan penelitian ini men2gunakan pendekatan Filosotis (philosoplijt upj~r,~ach)p,e ratgran perundang-undangan \.r:talll!i' cr,upr.oach atGI! lcgislafion-r-egglrlarior7 approach), pendekatan sejarah (histor.ica1 approach). Adapcn hasil petielitian ini zdalat~ bahwa pa!-adigm penegakan hukurn lipgkungan yang tercerniin dalaln UU No. 32 Tah~in2 009 tentang Periinduligan dan Pengelolsan Lingkungal~ Hidup. dan LIU No. 24 Tallun 20@7 tentang Penanggulangan Be~cali2. UII No.30 Tahun !999 tentang AAPS dan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan masih berpal-adigma normatif beiaka !.ang berakibat kepada leniahnya penegakan hukum lingkungan. Hal ini pula yang terjadi dalaln kasus sembur-an lumpur Lapindo. Pe~nerintah dan PT. Lapindo lnemikul tanggung jawab dalam menanggulangi semburan L,~llnpurd i Sidoarjo tersebut. Meskipun saat ini tanggung jawab yang dibebankan kepada pihak Pemerintah dan PT. Lapindo beium dilaksanakan seluruhnya. lmplikasinya masyarakat korban lurnpur melakukarl nglzrr-lig sebagai bentuk protes baik terhadap pemerintal~ maupun Lapindo. Pada akhirnya Pe~nerintah ~nengeluarkan beberapa kebi.jakan yang menyangkut penanggi~langan lulnpur Lapindo. Tesis ini ~nelnbuktikan bahwa tindakan masyarakat bagian dari budaya hukurn yang rnelekat dalam diri masyarakat.sekaligus me~nperkuat bahwa budaya huku~n berfi~ngsi sebagai kontrol terhadap penegakan hukum.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9422
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV