dc.description.abstract | Paradigma pcnegakan hukum lingkungan selalna ini berjalan timpang, satu sisi
pemerintah sebagai penanggungjawab pengelolaan lingkungan menghendaki pengelolaan
lingkungan mengacu lurus dengan asas-asas UUPPLH, sedang sisi yang lain, pemerintah tidak
malnpu membendung tindakan-tindakan pengrusakan lingkungan oleh Korporasi. Topik
Penelitian ini merupakan studi yang penting dan diperlukan untuk mengungkapkan tanggung
jawab Pemerintah dan PT. Lapondo Brantas Inc dalam sengketa luapan lulnpur sekaligus juga
mengkajinya dengan perspektif budaya hukgm. Penelitian ini bermaksud untuk 1) Memahami
paradigma pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. 2)
Memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pemerintah dan PT.Lapindo Brantas Inc.
terhadap kasus se~nburan lumpur serta lnengkaji proses nglur-ug masyarakat korban. 3)
Memahami pandangan budaya hukum terhadap tanggung jawab pe~nerintah dan PT.LBI serta
prakti k nglztrug masyarakat korban.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan mendayagunakan data dan
bahan lapangall yang secara sosiologis dapat membantu me11-jelaskan persoalan luapan lumpur di
Sidoa~jo. Diantar-s hukum positif yang diteliti adalah ketentuan tentang peraturan pengelolaen
lingkungan hidup yaitu L!U No.23 Tahiln 1937 dipei-bah~rui Jengan 1 IU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidgp. dan ilU No. 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan BencanxSelain itu juga telah dikaj; UU No.3C Tahiln 1999 tentang AAPS dan
U'J No..! Tahur? 2009 ter?teng Pertambangan. Sedacgkan pendekatan penelitian ini men2gunakan
pendekatan Filosotis (philosoplijt upj~r,~ach)p,e ratgran perundang-undangan \.r:talll!i' cr,upr.oach
atGI! lcgislafion-r-egglrlarior7 approach), pendekatan sejarah (histor.ica1 approach).
Adapcn hasil petielitian ini zdalat~ bahwa pa!-adigm penegakan hukurn lipgkungan
yang tercerniin dalaln UU No. 32 Tah~in2 009 tentang Periinduligan dan Pengelolsan Lingkungal~
Hidup. dan LIU No. 24 Tallun 20@7 tentang Penanggulangan Be~cali2. UII No.30 Tahun !999
tentang AAPS dan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan masih berpal-adigma normatif
beiaka !.ang berakibat kepada leniahnya penegakan hukum lingkungan. Hal ini pula yang terjadi
dalaln kasus sembur-an lumpur Lapindo. Pe~nerintah dan PT. Lapindo lnemikul tanggung jawab
dalam menanggulangi semburan L,~llnpurd i Sidoarjo tersebut. Meskipun saat ini tanggung jawab
yang dibebankan kepada pihak Pemerintah dan PT. Lapindo beium dilaksanakan seluruhnya.
lmplikasinya masyarakat korban lurnpur melakukarl nglzrr-lig sebagai bentuk protes baik terhadap
pemerintal~ maupun Lapindo. Pada akhirnya Pe~nerintah ~nengeluarkan beberapa kebi.jakan yang
menyangkut penanggi~langan lulnpur Lapindo. Tesis ini ~nelnbuktikan bahwa tindakan
masyarakat bagian dari budaya hukurn yang rnelekat dalam diri masyarakat.sekaligus me~nperkuat
bahwa budaya huku~n berfi~ngsi sebagai kontrol terhadap penegakan hukum. | en_US |