PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM BERDASARKAN ADAT BADAMAI PADA MASYARAKAT BANJAR DALAM KERANGKA SISTEM HUKUM NASIOWAL
Abstract
Pentingnya penelitian dengan topik "Penyelesaian Sengketa Hukum
Berdasarkan Add Badamui pada masyarakat Banjar dalam Kerangka Sistem
Hukum Nasional" didasarkan pada tiga hal. Pertama, hukum sebagai norma atau
kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat yang ditetapkan oleh penguasa yang
berwenang (hukum nasional) terkait dengan penyelesaian sengketa kurang
mendapat perhatian masyarakat. Selma ini hukum belum marnpu menyelesaikan
berbagai pertikaian (sengketa) tindak kekerasan, penyelewengan dan sebagainya.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan wujud ketidakpuasan
terhadap penegak hukum. Sebaliknya penyelesaian sengketa hukum dengan
menggunakan nilai-nilai yang hidup (adat badamai) pada masyarakat secara riil
lebih efektif. Kedua, pada masyarakat Banjar, adat badamai sebagai sarana
penyelesaian sengketa hukum sampai saat ini masih efektif, dalam aspek perdata
maupun aspek pidana. Ketiga, secara filosofis dan teoritis penomena adat
badamai dalam penyelesaian sengketa hukum pada masyarakat Banjar ini, tampak
bahwa aspek pidana selama ini masih dianggap tidak mungkin diaplikasikan
secara normatif, justeru dalam tataran sosiologis diakui dan diterapkan dalarn
praktek kehidupan masyarakat Banjar.
Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskanlah masalahnya kedalam
tiga ha1 : Pertama, bagaimana eksistensi adat badamai pada masyarakat Banjar.
Kedua, bagaimana fbngsi adat badamai dalam penyelesaian sengketa hukum
perdata maupun pidana. Ketiga, bagaimana hukum adat badamai tersebut dapat
diakomodasikan ke dalam sistem hukum nasional.
Dengan metode dan pendekatan yuridis normatif dan empiris penelitian ini
menemukan bahwa adat badarnai, dalam aspek keperdataan ternyata sangat
berkesesuaian dengan berbagai peraturan perundangan-undangan, dan
memperoleh pengakuan dari masyarakat. Dalam praktek peradilan perdata, hakim
sering menganjurkan kepada para pihak agar mau berdamai sebelum diserahkan
pada putusan pengadilan. ltulah sebabnya forum adat badamai dipandang telah
memberikan kontribusi pada penyelesaian sengketa dalam masyarakat Banjar,
tanpa meninggalkan sistem hukum nasional. Namun, dapat dipastikan kasus-kasus
pidana yang hanya menggunakan sistem peradilan pidana, maka pihak-pihak yang
terlibat merasa diperlakukan dengan tidak adil masih ada perasaan balas dendam
akibat adanya perasaan tidak puas dan ha1 ini selalu mengusik dan menganggu
ketertiban.
Collections
- Doctor of Law [107]