Show simple item record

dc.contributor.authorAHMADI HASAN, 01932012
dc.date.accessioned2018-07-21T17:47:40Z
dc.date.available2018-07-21T17:47:40Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9400
dc.description.abstractPentingnya penelitian dengan topik "Penyelesaian Sengketa Hukum Berdasarkan Add Badamui pada masyarakat Banjar dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional" didasarkan pada tiga hal. Pertama, hukum sebagai norma atau kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang (hukum nasional) terkait dengan penyelesaian sengketa kurang mendapat perhatian masyarakat. Selma ini hukum belum marnpu menyelesaikan berbagai pertikaian (sengketa) tindak kekerasan, penyelewengan dan sebagainya. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan wujud ketidakpuasan terhadap penegak hukum. Sebaliknya penyelesaian sengketa hukum dengan menggunakan nilai-nilai yang hidup (adat badamai) pada masyarakat secara riil lebih efektif. Kedua, pada masyarakat Banjar, adat badamai sebagai sarana penyelesaian sengketa hukum sampai saat ini masih efektif, dalam aspek perdata maupun aspek pidana. Ketiga, secara filosofis dan teoritis penomena adat badamai dalam penyelesaian sengketa hukum pada masyarakat Banjar ini, tampak bahwa aspek pidana selama ini masih dianggap tidak mungkin diaplikasikan secara normatif, justeru dalam tataran sosiologis diakui dan diterapkan dalarn praktek kehidupan masyarakat Banjar. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskanlah masalahnya kedalam tiga ha1 : Pertama, bagaimana eksistensi adat badamai pada masyarakat Banjar. Kedua, bagaimana fbngsi adat badamai dalam penyelesaian sengketa hukum perdata maupun pidana. Ketiga, bagaimana hukum adat badamai tersebut dapat diakomodasikan ke dalam sistem hukum nasional. Dengan metode dan pendekatan yuridis normatif dan empiris penelitian ini menemukan bahwa adat badarnai, dalam aspek keperdataan ternyata sangat berkesesuaian dengan berbagai peraturan perundangan-undangan, dan memperoleh pengakuan dari masyarakat. Dalam praktek peradilan perdata, hakim sering menganjurkan kepada para pihak agar mau berdamai sebelum diserahkan pada putusan pengadilan. ltulah sebabnya forum adat badamai dipandang telah memberikan kontribusi pada penyelesaian sengketa dalam masyarakat Banjar, tanpa meninggalkan sistem hukum nasional. Namun, dapat dipastikan kasus-kasus pidana yang hanya menggunakan sistem peradilan pidana, maka pihak-pihak yang terlibat merasa diperlakukan dengan tidak adil masih ada perasaan balas dendam akibat adanya perasaan tidak puas dan ha1 ini selalu mengusik dan menganggu ketertiban.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectAdat badamaien_US
dc.subjectsengketa hukumen_US
dc.subjecthukum tuzsionalen_US
dc.subjectperkara perdataen_US
dc.subjectperkara pidanaen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA HUKUM BERDASARKAN ADAT BADAMAI PADA MASYARAKAT BANJAR DALAM KERANGKA SISTEM HUKUM NASIOWALen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record