dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk membuka wawasan kita khususnya peranan intelijen sebagai
garda terdepan keamanan nasional dalam rangka support pengambilan
kebijakan.Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa hakekat fungsi intelijen dalam
sebuah negara demokrasi khususnya sebagai support pengambilan kebijakan?,
Bagaimanakah kendala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam melaksanakan perannya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara?,
Bagaimana konsep ideal kedudukan BIN dalam negara hukum dan semokrasi di
Indonesia?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu
metode pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas atau
dogma-dogma (yang seharusnya), disamping itu digunakan metode pendekatan
konseptual. Data penelitian dikumpulkan melalui penelaahan data yang diperoleh dari
peraturan perundang-undangan, buku-buku teks yang memiliki pandangan atau studi
yang masih memiliki kaitan erat dengan judul yang diambil oleh penulis serta
wawancara dengan para praktisi intelijen. Analisis data dilakukan secara deskriptif
analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa hakekat fungsi intelijen dalam
sebuah negara demikrasi yaitu sebagai organisasi, ilmu pengetahuan dan kegiatan.
Masih terdapat kendala baik yang bersifat yuridis maupun sosiologis Badan Intelijen
Negara (BIN) dalam melaksanakan perannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2011 diantaranya mengenai penindakan, supervisi, penyadapan, koordinasi,
penelusuran aliran dana, penggalian informasi dan kerjasama dengan pihak atau
lembaga terkait yang cenderung melemahkan kedudukan BIN sebagai lini depan
pertahanan dan keamanan nasional. Pada akhirnya penelitian ini melahirkan gagasan
yang ideal mengenai konsep ideal optimalisasi kedudukan BIN dalam negara hukum
dan demokrasi di Indonesia. | en_US |