PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA DENDA OLEH HAKIM DALAM PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DI PENGADILAN NEGERI BANTUL
Abstract
Perkembangan tmnsportasi di masyankt cukup pesat sehingga hal ini ikut
mempengaruhi lalu lintas dan angkutan jalan di jalan raya dimana keadaan lalu lintas
menjadi padat dengan tidak diimbangi pengetahuan masyarakat da3a.m berkendara
sehingga banyak menimbulkan pelanggaran rambu rambu lalu lintas oleh para
pengendara. Timspotasi harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan
pengoperasiannya hams sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan, namun da3am
kenyataannya masih sering ditemui da3am lalu lintas jalan pelanggaran-pelanggaran
terhadap rambu-rambu lalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Penerapan denda terhadap setiap pelanggar lalu lintas telah jelas telah diatur dalam
undang-undang tersebut. Perrnasalahan dari penulisan tesis ini adalah kecenderungan
putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul mengenai putusan denda dalam perkara
pelanggaran lalu lintas, dasar pertimbangan Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul dalam
penjatuhan putusan denda dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pengaturan denda yang
ideal untuk mewujudkan tujuan pemidanaan dalam hal pencegahan dan penjeraan.
Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara memadukan
antara penelitian kepustakaan dan putusan hakim. Penelitian kepustakaan yang dilakukan
adalah membandingkan peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan, dan buku referensi,
serta data yang akan memberikan gambaran menyeluruh tentang aspek hukum yang
berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Penelitian ini dilakukan terhadap
putusan hakim pada Pengadilan Negeri Bantul mengenai putusan pidana denda dalam
perkara pelanggaran lalu lintas, dasar pertirnbangan Hakim pada Pengadilan Negeri
Bantul dalam penjatuhan putusan denda dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas, - wawancara d&an hakim ~en~adalilNaneg eri Bantul. setelah dsisdatta selesai, maka
hasilnya akan disajikan dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai
dengG permasalahk yang dceliti. Dari hasil tersebut kemudian ditarik kesimpdan yang
merupakan jawaban atas perniasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Berdasarkan
hasil penelitian, penerapan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas terdapat
disparitas atau bervariasinya besarnya putusan denda yang dijatuhkan Hakim Pengadilan
Negeri Bantul dengan pertimbangan tingkat kesalahan pelanggaran yang disebabkan oleh
pelaku, latar belakang atau motivasi dari pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas itu
sendiri, kesengajaan dari pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas itu sendiri, faktor
ekonomi. Penerapan denda tilang ternyata belum efektif untuk mencegah dan
mengendalikan pelanggaran lalu lintas, hal ini ditunjukkan dari angka pelanggaran lalu
lintas di Kabupaten Bantul yang masih tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
jumlah denda tilang yang ada di Kabupaten Bantul masih dalam kategori rendah dm
adanya disparitas putusan denda tilang hakim Pengadilan Negeri Bantul karena tidak
diaturnya denda minimal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini yang menyebabkan tidak adanya efek jera, lebih
mengefektifkan pengaruh prevensi generasi (pencegahan umum), rnaksimum pidana
(umum dan khusus) dapat diperberat, minimum pidana hendaknya dapat diperberat.
Collections
- Master of Law [1446]