EFEKTIVITAS MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH) DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM (STUDI KASUS KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH) NOMOR 04/MKH/XII/2012 DAN 03/MKH/VI/2013)
Abstract
Paham negara hukum berakar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Undang-Undang Dasar 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum,
hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai suatu negara hukum, sudah selayaknya prinsip-prinsip dari suatu negara
hukum harus dihormati dan dijunjung tinggi. Salah satunya adalah diakuinya
prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Kekuasaan kehakiman yang
merdeka diartikan sebagai pelaksana peradilan yang bebas dan tidak memihak
yang dilakukan oleh hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum yang
diajukan ke pengadilan. Hakim sebagai pelaksana utama peradilan yang bebas,
merdeka, dan memiliki independensi harus bebas dari tekanan dan masalah moral.
Seorang hakim harus memiliki integritas tinggi, kecerdasan intelektual, dan moral
yang bersih. Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi profesionalnya, baik di
dalam menjalankan kedinasannya sebagai hakim, dan di luar kedinasannya
memiliki sebuah kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjadi acuan
pokoknya dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tidak jarang seorang hakim
melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah ditetapkan sebagai
pedoman bagi para hakim untuk berperilaku. Pengawasan terhadap hakim
dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial
sebagai pengawas eksternal yang memiliki tugas dan kewenangan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. apabila adanya dugaan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim,
maka dibentuklah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dan
memutus benar atau tidaknya telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim terlapor. Dalam penulisan Tesis ini
menganalisa mengenai Efektivitas Majelis Hakim (MKH) dalan menegakkan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Studi Kasus Keputusan MKH Nomor
04/MKH/XII/2012 terkait pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang
dilakukan oleh hakim terlapor Ahmad Yamani dan Keputusan MKH Nomor
03/MKH/VI/2013 tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang
dilakukan oleh hakim terlapor Asmadinata).
Collections
- Master of Law [1445]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN HAKIM DAN PELAKSANAAN KODE ETIK PEDOMAN PERILAKU HAKIM
HASANUDDIN HASIM, 14912017 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2015-09)Tuntutan reformasi dibidang peradilan agar berjalan baik sehingga dibentuknya Komisi Yudisial sebagai lembaga yang independen dikeluhkan oleh masyarakat yang merasa tidak ditanggapi oleh lembaga pengawasan koode etik dna ... -
Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Dan Pelaksanaan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim
Hasim, Hasanuddin (UII Yogyakarta, 2015-12)Tuntutan reformasi dibidang peradilan agar berjalan baik sehingga dibentuknya Komisi Yudisial sebagai lembaga yang independen dikeluhkan oleh masyarakat yang merasa tidak ditanggapi oleh lembaga pengawasan koode etik dna ...