Show simple item record

dc.contributor.authorIDEA ISLAMI PARASATYA, 12912079
dc.date.accessioned2018-07-16T12:34:45Z
dc.date.available2018-07-16T12:34:45Z
dc.date.issued2014-01-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8797
dc.description.abstractPaham negara hukum berakar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sebagai suatu negara hukum, sudah selayaknya prinsip-prinsip dari suatu negara hukum harus dihormati dan dijunjung tinggi. Salah satunya adalah diakuinya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Kekuasaan kehakiman yang merdeka diartikan sebagai pelaksana peradilan yang bebas dan tidak memihak yang dilakukan oleh hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum yang diajukan ke pengadilan. Hakim sebagai pelaksana utama peradilan yang bebas, merdeka, dan memiliki independensi harus bebas dari tekanan dan masalah moral. Seorang hakim harus memiliki integritas tinggi, kecerdasan intelektual, dan moral yang bersih. Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi profesionalnya, baik di dalam menjalankan kedinasannya sebagai hakim, dan di luar kedinasannya memiliki sebuah kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjadi acuan pokoknya dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tidak jarang seorang hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah ditetapkan sebagai pedoman bagi para hakim untuk berperilaku. Pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal yang memiliki tugas dan kewenangan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. apabila adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim, maka dibentuklah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dan memutus benar atau tidaknya telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim terlapor. Dalam penulisan Tesis ini menganalisa mengenai Efektivitas Majelis Hakim (MKH) dalan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Studi Kasus Keputusan MKH Nomor 04/MKH/XII/2012 terkait pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim terlapor Ahmad Yamani dan Keputusan MKH Nomor 03/MKH/VI/2013 tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim terlapor Asmadinata).en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectNegara Hukumen_US
dc.subjectKekuasaan Kehakiman yang Merdekaen_US
dc.subjectKode Etiken_US
dc.subjectPedoman Perilaku Hakimen_US
dc.subjectMajelis Kehormatan Hakim (MKH)en_US
dc.titleEFEKTIVITAS MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH) DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM (STUDI KASUS KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH) NOMOR 04/MKH/XII/2012 DAN 03/MKH/VI/2013)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record