PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN HAKIM DAN PELAKSANAAN KODE ETIK PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Abstract
Tuntutan reformasi dibidang peradilan agar berjalan baik sehingga
dibentuknya Komisi Yudisial sebagai lembaga yang independen dikeluhkan oleh
masyarakat yang merasa tidak ditanggapi oleh lembaga pengawasan koode etik
dna pedoman prilaku hakim tersebut, hal ini lah yang mendasari penulis untuk
meyusun penelitian ini dalam bentuk tesis yang memuat pokok permasalahan
sebagai berikut: Pertama: ingin mengetahui dan memahami konsep komisi
yudisal dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Kedua: bagaimana komisi
yudisial melaksanakan kode etik pedoman perilaku hakim Ketiga: apakah
kendala yang dihadapi komisi yudisial dalam melaksanakan konsep pengawasan
dan pelaksanaan kode etik pedoman perilaku hakim di indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk; Pertama: Menegetahui dan menganalisis
tolak ukur yang digunakan Komisi Yudisial dalam mengawasi Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim, Kedua: Untuk mengetahui dan menganalisis secara
mendalam tentang pengawasan Komisi Yudisial dan mengawasi Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim, Ketiga: Untuk menjadi bahan, data dan modal yang
menjadi solusi bagi pembaca dan lemaba-lembaga lain dalam hal pengawasan
eksternal. Kemudian untuk mendukung lancanya penulisan ini penulis
menggunakan metode penelitian yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah
yang akan muncul yakni penelitian yuridis-sosioligis dan yuridis-historis.
Secara historis bahwasanya Indonesia dahulu memandang perlu adanya
suatu komisi khusus untuk menjalankan fungsi khusus dalam kekuasaan
kehakiman Gagasan untuk mendirikan lembaga negara ini pernah diusulkan pada
pembahasan RUU tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
sekitar tahun 1968 dengan lembaga bernama Majelis Pertimbangan Penelitian
Hakim (MPPH). Fungsi dari MPPH ini adalah memberikan pertimbangan dalam
mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan atau usul – usul yang
berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan
tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan baik oleh Mahkamah Agung
maupun Menteri Kehakiman.Namun sayangnya gagasan tersebut belum dapat
terwujud saat itu.
Kendala Komisi Yudisial dalam mengawasi Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim demi terciptanya peradilan yang bersih, independen, dan
akuntabel sebagaimana amanat konstitusi Pasal 24B UUD 1945 diantaranya;
Pertama: Hakim yang dipanggil tidak datang, Kedua: Kurang pahamnya
masyarakat untuk turut serta memantau perilaku hakim (awam), Ketiga:
Rekomendasi sanksi yang diusulkan Komisi Yudisial tidak di tindak lanjuti
Mahkamah Agung, Keempat: Tidak adanya kewenangan “penyadapan” oleh
Komisi Yudisial untuk memperkuat dan memperlancar jalannya pengawasan agar
lebih represif., dan hal tersebut harus meminta izin kepada penegak hukum yang
lain. Kelima: Kurangnya sumber daya manusia (SDM) Komisi Yudisial yang
menyebabkan lambanya proses pengawasan dan peneyelesaian perkara.
Collections
- Master of Law [1450]