TINJAUAN YURIDIS- FILOSOFIS UU PNPS NO. 1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA (STUDI ATAS KEBERADAAN AGAMA-AGAMA DI INDONESIA)
Abstract
Penilitian ini mengkaji terkait dengan keberadaan agama-agama di Indonesia yang
tercantum dalam UU PNPS no 1 tahun 1965 tentang penyalahgunaan dan penodaan agama
secara yuridis dan filosofis. pengkajian atas hal tersebut dilandasi dengan teori legiimasi
kekuasaan Negara, teori hirarki peraturan perundang-undangan dan teroi hubungan Negara
dan agama.
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif,
namun jika dilihat dari objek kajiannya dan orienstasi yang hendak dicapai, maka
penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian pustaka mengandalkan datanya
dari buku, jurnal, arsip, dokumen, news. Selain itu, dalam penelitian ini juga digunakan
pendekatan yuridis dan filosofis agar dapat mengetahui perihal terkait dengan keberadaan
agama yang terdapat dalam UU tersbut dapat lebih mendalam kajiannya.
Melalui penelitian ini, diperoleh dua temuan sebagai jawaban atas rumusan masalah
yang diajukan. Pertama, politik hukum yang terdapat dalam UU PNPS No 1 Tahun 1965
berkaitan tentang keberadaan agama-agama di Indonesia merupakan kebijakan politis yang
digunakan untuk menghindarkan konflik terkait dengan pengamanan Negara atas aktivitas
beberapa kalangan pemeluk agama yang dianggap salah dan menodai agama. kesalahan
dan penodaan agama ini kemudian dijadikan landasan untuk memerangi Negara. Namun
seiring berjalannya waktu, tujuan tersebut justru digunakan untuk melindungi kekuasaan
dengan melakukan pembatasan-pembatasan terhadap keberadaan agama-agama di
Indonesia, dan. Kedua, Implikasi adanya UU PNPS ini berkaitan dengan keberadaan
agama-agama di Indonesia adalah adanya penamaan mengenai pengakuan agama oleh
Negara dan pemisahan antara agama yang mendapat jaminan dan bantuan negara dengan
agama yang hanya mendapatkan jaminan saja.
Pada dasarnya Negara sama sekali tidak pernah memberikan pengakuan secara
yuridis terhadap agama tertentu di Indonesia. Meskipun pandangan masyarakat umum
seringkali menyebutkan bahwa agama yang diakui adalah yang diberikan jaminan serta
bantuan dari Negara, namun hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan karena akan
memunculkan diskriminasi-diskriminasi baru terhadap agama-agama minoritas di
Indonesia. Sementara terkait dengan pemisahan agama yang mendapat jaminan dan
bantuan negara dengan agama yang mendapatkan jaminan saja, belum diatur secara detail
mekanismenya, begitupula dengan jumlah minimum limitatif bahwa sebuah agama berhak
untuk mendapatkan bantuan dari Negara.
Collections
- Master of Law [1447]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
KEMANDIRIAN PERADILAN AGAMA DALAM KONTEKS PASAL 49 AYAT (1) DAN PASAL 50 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA JO PASAL 49 DAN PASAL 50 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
SUMADI MATRAIS, 01932004 (Universitas Islam Indonesia, 2006)Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahlamah Agung dan badan Peradilan Umum, Pemdilan Agama, Peradilan Tata ... -
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESlA (Studi Pengadilan Agama Menurut Undang-Undrrng Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang No.7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama)
MISBAH ISUNDAR, 0593200 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2009)Penelitian mi bertujuan untuk mengungkap dan meilganalisa perrnasalahanpennasalahan Pengadilan Agama berkaitan dengan; 1) kewenangan Pengadilan Agama menurut Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, ... -
FAKTOR PENYEBAB KONVERSI AGAMA DAN PERSEPSI PELAKU KONVERSI AGAMA TENTANG AJARAN AGAMA SEBELUMNYA DI KECAMATAN BERBAH SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Eka Septiana, 15422129 (Universitas Islam Indonesia, 2019-10-18)Kita semua memiliki iman dalam ajaran agama yang telah melekat sejak lahir, yang seharusnya semakin lama akan semakin besar kekuatan iman tersebut, namun pada kenyataanya masih saja ada yang tidak dapat mensyukuri nikmat ...