dc.description.abstract | Penilitian ini mengkaji terkait dengan keberadaan agama-agama di Indonesia yang
tercantum dalam UU PNPS no 1 tahun 1965 tentang penyalahgunaan dan penodaan agama
secara yuridis dan filosofis. pengkajian atas hal tersebut dilandasi dengan teori legiimasi
kekuasaan Negara, teori hirarki peraturan perundang-undangan dan teroi hubungan Negara
dan agama.
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif,
namun jika dilihat dari objek kajiannya dan orienstasi yang hendak dicapai, maka
penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian pustaka mengandalkan datanya
dari buku, jurnal, arsip, dokumen, news. Selain itu, dalam penelitian ini juga digunakan
pendekatan yuridis dan filosofis agar dapat mengetahui perihal terkait dengan keberadaan
agama yang terdapat dalam UU tersbut dapat lebih mendalam kajiannya.
Melalui penelitian ini, diperoleh dua temuan sebagai jawaban atas rumusan masalah
yang diajukan. Pertama, politik hukum yang terdapat dalam UU PNPS No 1 Tahun 1965
berkaitan tentang keberadaan agama-agama di Indonesia merupakan kebijakan politis yang
digunakan untuk menghindarkan konflik terkait dengan pengamanan Negara atas aktivitas
beberapa kalangan pemeluk agama yang dianggap salah dan menodai agama. kesalahan
dan penodaan agama ini kemudian dijadikan landasan untuk memerangi Negara. Namun
seiring berjalannya waktu, tujuan tersebut justru digunakan untuk melindungi kekuasaan
dengan melakukan pembatasan-pembatasan terhadap keberadaan agama-agama di
Indonesia, dan. Kedua, Implikasi adanya UU PNPS ini berkaitan dengan keberadaan
agama-agama di Indonesia adalah adanya penamaan mengenai pengakuan agama oleh
Negara dan pemisahan antara agama yang mendapat jaminan dan bantuan negara dengan
agama yang hanya mendapatkan jaminan saja.
Pada dasarnya Negara sama sekali tidak pernah memberikan pengakuan secara
yuridis terhadap agama tertentu di Indonesia. Meskipun pandangan masyarakat umum
seringkali menyebutkan bahwa agama yang diakui adalah yang diberikan jaminan serta
bantuan dari Negara, namun hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan karena akan
memunculkan diskriminasi-diskriminasi baru terhadap agama-agama minoritas di
Indonesia. Sementara terkait dengan pemisahan agama yang mendapat jaminan dan
bantuan negara dengan agama yang mendapatkan jaminan saja, belum diatur secara detail
mekanismenya, begitupula dengan jumlah minimum limitatif bahwa sebuah agama berhak
untuk mendapatkan bantuan dari Negara. | en_US |