Show simple item record

dc.contributor.authorAhmadi Hasanuddin Dardiri, 13912073
dc.date.accessioned2018-07-13T21:29:44Z
dc.date.available2018-07-13T21:29:44Z
dc.date.issued2015-08-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8541
dc.description.abstractPenilitian ini mengkaji terkait dengan keberadaan agama-agama di Indonesia yang tercantum dalam UU PNPS no 1 tahun 1965 tentang penyalahgunaan dan penodaan agama secara yuridis dan filosofis. pengkajian atas hal tersebut dilandasi dengan teori legiimasi kekuasaan Negara, teori hirarki peraturan perundang-undangan dan teroi hubungan Negara dan agama. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, namun jika dilihat dari objek kajiannya dan orienstasi yang hendak dicapai, maka penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian pustaka mengandalkan datanya dari buku, jurnal, arsip, dokumen, news. Selain itu, dalam penelitian ini juga digunakan pendekatan yuridis dan filosofis agar dapat mengetahui perihal terkait dengan keberadaan agama yang terdapat dalam UU tersbut dapat lebih mendalam kajiannya. Melalui penelitian ini, diperoleh dua temuan sebagai jawaban atas rumusan masalah yang diajukan. Pertama, politik hukum yang terdapat dalam UU PNPS No 1 Tahun 1965 berkaitan tentang keberadaan agama-agama di Indonesia merupakan kebijakan politis yang digunakan untuk menghindarkan konflik terkait dengan pengamanan Negara atas aktivitas beberapa kalangan pemeluk agama yang dianggap salah dan menodai agama. kesalahan dan penodaan agama ini kemudian dijadikan landasan untuk memerangi Negara. Namun seiring berjalannya waktu, tujuan tersebut justru digunakan untuk melindungi kekuasaan dengan melakukan pembatasan-pembatasan terhadap keberadaan agama-agama di Indonesia, dan. Kedua, Implikasi adanya UU PNPS ini berkaitan dengan keberadaan agama-agama di Indonesia adalah adanya penamaan mengenai pengakuan agama oleh Negara dan pemisahan antara agama yang mendapat jaminan dan bantuan negara dengan agama yang hanya mendapatkan jaminan saja. Pada dasarnya Negara sama sekali tidak pernah memberikan pengakuan secara yuridis terhadap agama tertentu di Indonesia. Meskipun pandangan masyarakat umum seringkali menyebutkan bahwa agama yang diakui adalah yang diberikan jaminan serta bantuan dari Negara, namun hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan karena akan memunculkan diskriminasi-diskriminasi baru terhadap agama-agama minoritas di Indonesia. Sementara terkait dengan pemisahan agama yang mendapat jaminan dan bantuan negara dengan agama yang mendapatkan jaminan saja, belum diatur secara detail mekanismenya, begitupula dengan jumlah minimum limitatif bahwa sebuah agama berhak untuk mendapatkan bantuan dari Negara.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKeberadaan agama-agamaen_US
dc.subjectPengakuan agamaen_US
dc.subjectJaminan dan Bantuan Negaraen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS- FILOSOFIS UU PNPS NO. 1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA (STUDI ATAS KEBERADAAN AGAMA-AGAMA DI INDONESIA)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record