KEBIJAKAN PENALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Penalisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana prinsip-prinsip penalisasi dalam hukum pidana?; apakah kebijakan penalisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan prinsip-prinsip penalisasi dalam hukum pidana? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara ahli hukum pidana. Kemudian diolah sehingga diperoleh data-data dan keterangan yang konprehensif mengenai penelitian ini. Metode pendekatan penelitian adalah pendekatan yuridis normatif, dimana pendekatan yang digunakan guna untuk menjawab masalah yang diteliti ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kebijakan. Hasil studi menujukkan pertama, bahwa dalam kebijakan penalisasi dalam hukum pidana perlu mempertimbangkan prinsip rasionalitas dan proporsionalitas. Kedua, bahwa dalam kebijakan penalisasi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan ada yang sudah sesuai dan ada yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip penalisasi. Rekomendasi dari penilitian ini. Pertama, perlu ada kriteria atau tolak ukur yang pasti untuk mengatur sanksi pidana bagi tindak pidana pada tahap kebijakan guna membantu pembuat undang-undang merumuskan bobot sanksi pidana yang sesuai. Kedua, diharapkan pembuat kebijakan meninjau kembali UU Ormas terkait ancaman sanksi pidana yang berlebihan. Ketiga, Pembuat kebijakan juga haruslah meninjau kembali terkait Ormas asing yang didirikan di Indonesia karena dalam UU Ormas tidak ada sanksi pidana yang dikenakan bagi Ormas yang melanggar sebagaimana ketentuan dalam UU Ormas.
Collections
- Law [2360]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PERBANDINGAN PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Khoulud beby bestiani, 14410219 (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-19)UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas dalam perkembanganya sudah tidak memadai lagi untuk menjawab persoalan hukum yang ada sehingga Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi UU ... -
KONFIGURASI POLITIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PROSES PERSETUJUAN PERATURAN PEMERITAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat)
YUKALYPTA RIDWAN, 11410095 (Universitas Islam Indonesia, 2018-09-06)Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konfigurasi partai politik yang terjadi dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun ... -
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU/XIII/2015 MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG (DALAM STUDI PERSPEKTIF ETIKA DAN KEPASTIAN HUKUM)
GARNIS LEILA PUSPITA, 1410235 (Universitas Islam Indonesia, 2018-12-13)Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Konstruksi hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan MK No 42/PUU/XIII/2015 dilihat ...