Show simple item record

dc.contributor.advisorHanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D
dc.contributor.authorPUTRI LESTARI, 14410218
dc.date.accessioned2018-07-04T18:32:52Z
dc.date.available2018-07-04T18:32:52Z
dc.date.issued2018-06-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8219
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Penalisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana prinsip-prinsip penalisasi dalam hukum pidana?; apakah kebijakan penalisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan prinsip-prinsip penalisasi dalam hukum pidana? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara ahli hukum pidana. Kemudian diolah sehingga diperoleh data-data dan keterangan yang konprehensif mengenai penelitian ini. Metode pendekatan penelitian adalah pendekatan yuridis normatif, dimana pendekatan yang digunakan guna untuk menjawab masalah yang diteliti ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kebijakan. Hasil studi menujukkan pertama, bahwa dalam kebijakan penalisasi dalam hukum pidana perlu mempertimbangkan prinsip rasionalitas dan proporsionalitas. Kedua, bahwa dalam kebijakan penalisasi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan ada yang sudah sesuai dan ada yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip penalisasi. Rekomendasi dari penilitian ini. Pertama, perlu ada kriteria atau tolak ukur yang pasti untuk mengatur sanksi pidana bagi tindak pidana pada tahap kebijakan guna membantu pembuat undang-undang merumuskan bobot sanksi pidana yang sesuai. Kedua, diharapkan pembuat kebijakan meninjau kembali UU Ormas terkait ancaman sanksi pidana yang berlebihan. Ketiga, Pembuat kebijakan juga haruslah meninjau kembali terkait Ormas asing yang didirikan di Indonesia karena dalam UU Ormas tidak ada sanksi pidana yang dikenakan bagi Ormas yang melanggar sebagaimana ketentuan dalam UU Ormas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkebijakan penalisasien_US
dc.subjectprinsip-prinsip penalisasien_US
dc.subjectorganisasi kemasyarakaten_US
dc.titleKEBIJAKAN PENALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record