PERTANGGUNG JAWABAN PEMEGANG KUASA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA KEPADA PENERIMA FIDUSIA AKIBAT KETERLAMBATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia kepada penerima fidusia akibat keterlambatan pendaftaran jaminan, karena ketika jaminan fidusia tidak bisa didaftarkan akan menyebabkan tidak bisa diperolehnya setifikat jaminan fidusia yang menyebabkan kedudukan kreditor preference berubah menjadi kreditor konkuren. Terdapat permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk pertanggung jawaban pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia ketika terlambat mendaftarkan jaminan fidusia padahal ia sudah diberikan kuasa oleh penerima fidusia untuk mendaftarkan objek jaminan fidusia.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yuridis. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan objek penelitian yaitu Notaris di Kabupeten Banyumas, Jawa Tengah serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan, literatur buku, jurnal, serta kaya tulis lain yang berkaitan dengan tanggung jawab pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia ketika terlambat dalam mendaftarkan jaminan fidusia
Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa bentuk pertanggung jawaban pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia yang terlambat dalam menjalankan tugasnya berupa pendaftaran jaminan fidusia yaitu ia dapat dituntut sesuai Pasal 1267 KUHPerdata yaitu untuk memenuhi perjanjian itu kembali, karena dalam hal ini prestasi berupa pendaftaran jaminan fidusia masih mungkin untuk dilakukan kembali oleh pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia.
Saran yang diberikan dari penelitian ini yaitu seorang yang menjadi pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia hendaknya segera mendaftarkan akta jaminan fidusia yang sudah ada agar tidak terjadi keterlambatan dalam pendaftaran.
Collections
- Law [2307]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Perlindungan Hukum Bagi Debitor Atas Ketiadaan Roya Jaminan Fidusia Setelah Pelunasan Hutang Debitor Dalam Sistem Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Nugraha, Dhimaz Satya (Universitas Islam Indonesia, 2017-05-23)Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia mewajibkan kreditor melakukan roya apabila hutang sudah lunas. Namun pada prakteknya masih sangat sedikit kreditur yang ... -
Perlindungan Hukum Bagi Debitor Atas Ketiadaan Roya Jaminan Fidusia Setelah Pelunasan Hutang Debitor dalam Sistem Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Nugraha, Dhimaz Satya (Universitas Islam Indonesia, 2017-05-23)Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia mewajibkan kreditor melakukan roya apabila hutang sudah lunas. Namun pada prakteknya masih sangat sedikit kreditur yang ... -
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA SETELAH PEMBERLAKUAN SISTEM FIDUSIA SECARA ELETRONIK DI KABUPATEN KLATEN
SUKMA PUTRI SULISTYANINGRUM, 14410015 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2018-04-13)Pemerintah menerbitkan PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dengan maksud dan tujuan agar pendaftaran fidusia dapat dijangkau dengan mudah, cepat, ...