• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA SETELAH PEMBERLAKUAN SISTEM FIDUSIA SECARA ELETRONIK DI KABUPATEN KLATEN

    Thumbnail
    View/Open
    SKRIPSI FULL.pdf (1.407Mb)
    Date
    2018-04-13
    Author
    SUKMA PUTRI SULISTYANINGRUM, 14410015
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemerintah menerbitkan PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dengan maksud dan tujuan agar pendaftaran fidusia dapat dijangkau dengan mudah, cepat, sederhana dan biaya ringan. Selanjutnya dalam Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2015 menyatakan bahwa jika penerima fidusia, kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan jaminan fidusia, maka Jaminan fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan. Akan tetapi dalam praktiknya bahwa benda yang masih dilekatkan dengan jaminan fidusia dan telah terdaftar masih dapat di daftarkan kembali secara online pendaftaran jaminan fidusia. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan: Pertama, Bagaimana keabsahan fidusia ulang yang diterima oleh pendaftaran secara elektronik. Kedua, Bagaimana perlindungan hukum kreditor bagi penerima fidusia. Penelitian ini merupakan merupakan penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara dengan notaris. Pedekatan yang digunakan meliputi pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 17 Undang-Undang Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Prakteknya banyak yang melakukan fidusia ulang, karena belum adanya aturan yang tegas yang mengatur tentang sanksi tidak melakukan penghapusan fidusia. Hal ini membuat kreditor dan debitor memilih untuk tidak melakukan penghapusan jaminan fidusia.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6874
    Collections
    • Law [3376]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • PERTANGGUNG JAWABAN PEMEGANG KUASA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA KEPADA PENERIMA FIDUSIA AKIBAT KETERLAMBATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA 

      ALFINA IZZA, 14410386 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2018-04-13)
      Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia kepada penerima fidusia akibat keterlambatan pendaftaran jaminan, karena ketika jaminan fidusia tidak bisa didaftarkan ...
    • Perlindungan Hukum Bagi Debitor Atas Ketiadaan Roya Jaminan Fidusia Setelah Pelunasan Hutang Debitor Dalam Sistem Jaminan Fidusia Secara Elektronik 

      Nugraha, Dhimaz Satya (Universitas Islam Indonesia, 2017-05-23)
      Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia mewajibkan kreditor melakukan roya apabila hutang sudah lunas. Namun pada prakteknya masih sangat sedikit kreditur yang ...
    • Perlindungan Hukum Bagi Debitor Atas Ketiadaan Roya Jaminan Fidusia Setelah Pelunasan Hutang Debitor dalam Sistem Jaminan Fidusia Secara Elektronik 

      Nugraha, Dhimaz Satya (Universitas Islam Indonesia, 2017-05-23)
      Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia mewajibkan kreditor melakukan roya apabila hutang sudah lunas. Namun pada prakteknya masih sangat sedikit kreditur yang ...

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV