Perlindungan Hukum Bagi Debitor Atas Ketiadaan Roya Jaminan Fidusia Setelah Pelunasan Hutang Debitor Dalam Sistem Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Abstract
Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Pendaftaran Fidusia mewajibkan kreditor melakukan roya apabila hutang sudah
lunas. Namun pada prakteknya masih sangat sedikit kreditur yang melaksanakan roya
sehingga berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Rumusan masalah yang
diajukan : Bagaimanakah akibat hukum dari ketiadaan roya Jaminan Fidusia setelah
pelunasan hutang debitor dalam sistem fidusia online? Bagaimana perlindungan
hukum bagi debitor dari ketiadaan roya Jaminan Fidusia setelah pelunasan hutang
debitor dalam sistem fidusia online?. Studi ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana akibat hukum ketiadaan roya Jaminan Fidusia setelah pelunasan hutang
debitor dalam sistem fidusia online dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan
hukum bagi debitor ketiadaan roya Jaminan Fidusia setelah pelunasan hutang debitor
dalam system fidusia online. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum
empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara
kepada Staf Pelayanan Hukum dan Kasubid AHU dan HKI Kanwil Hukum dan HAM
Yogyakarta dan beberapa Notaris di Yogyakarta. Analisis dilakukan secara kualitatif
dengan menarasikan dan membahas temuan-temuan penelitian dengan sudut
pandang tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap
debitor pemberi fidusia yang benda objek jaminannya tidak dilakukan penghapusan
oleh penerima fidusia adalah benda tersebut tidak dimiliki sepenuhnya oleh debitor
meskipun debitor telah melunasi hutangnya kepada kreditor, serta belum terdapat
perlindungan hukum bagi pemberi fidusia apabila tidak dilakukan penghapusan
jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya.
Collections
- Law [2307]