dc.contributor.advisor | H. Sujitno., S.H., M.Hum | |
dc.contributor.advisor | Lucky S. Wicaksono, S.H., M.Kn | |
dc.contributor.author | ALFINA IZZA, 14410386 | |
dc.date.accessioned | 2018-04-23T11:37:02Z | |
dc.date.available | 2018-04-23T11:37:02Z | |
dc.date.issued | 2018-04-13 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6795 | |
dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia kepada penerima fidusia akibat keterlambatan pendaftaran jaminan, karena ketika jaminan fidusia tidak bisa didaftarkan akan menyebabkan tidak bisa diperolehnya setifikat jaminan fidusia yang menyebabkan kedudukan kreditor preference berubah menjadi kreditor konkuren. Terdapat permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk pertanggung jawaban pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia ketika terlambat mendaftarkan jaminan fidusia padahal ia sudah diberikan kuasa oleh penerima fidusia untuk mendaftarkan objek jaminan fidusia.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yuridis. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan objek penelitian yaitu Notaris di Kabupeten Banyumas, Jawa Tengah serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan, literatur buku, jurnal, serta kaya tulis lain yang berkaitan dengan tanggung jawab pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia ketika terlambat dalam mendaftarkan jaminan fidusia
Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa bentuk pertanggung jawaban pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia yang terlambat dalam menjalankan tugasnya berupa pendaftaran jaminan fidusia yaitu ia dapat dituntut sesuai Pasal 1267 KUHPerdata yaitu untuk memenuhi perjanjian itu kembali, karena dalam hal ini prestasi berupa pendaftaran jaminan fidusia masih mungkin untuk dilakukan kembali oleh pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia.
Saran yang diberikan dari penelitian ini yaitu seorang yang menjadi pemegang kuasa pendaftaran jaminan fidusia hendaknya segera mendaftarkan akta jaminan fidusia yang sudah ada agar tidak terjadi keterlambatan dalam pendaftaran. | en_US |
dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
dc.subject | Akta Jaminan Fidusia | en_US |
dc.subject | Tanggung Jawab | en_US |
dc.subject | Pemegang Kuasa Pendaftaran Jaminan Fidusia. | en_US |
dc.title | PERTANGGUNG JAWABAN PEMEGANG KUASA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA KEPADA PENERIMA FIDUSIA AKIBAT KETERLAMBATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA | en_US |
dc.type | Undergraduated Thesis | en_US |