| dc.description.abstract | Praktik penegakan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
seringkali menimbulkan kontroversi dalam menentukan kerugian keuangan /
perekonomian negara. Pada beberapa kasus, jumlah kerugian tersebut ditentukan
secara besar, maka menjadi penting untuk dikaji melalui ajaran kausalitas. Dengan
begitu studi ini mengangkat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana hakim
menafsirkan perbuatan sebab dari adanya kerugian keuangan negara dan kerugian
perekonomian negara? 2) Apakah penetapan kerugian keuangan / perekonomian
negara selaras dengan penggunaan hubungan kausalitas sebagaimana delik materiil
yang ada pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor? Melalui penelitian hukum
normatif, objek yang dikaji adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional dan Putusan-Putusan
Pengadilan. Pendekatan undang-undang, kasus, historis,dan perbandingan menjadi
pendekatan yang lazim digunakan pada studi ini, termasuk bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode
analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Temuan pada studi ini: 1) Penafsiran
hakim dalam menilai perbuatan sebab di beberapa putusan justru tidak sesuai
dengan sifat melawan hukum di dalam hukum pidana karena masuk ke dalam sektor
hukum keperdataan maupun hukum administrasi; 2) Terdapat beberapa temuan
yang mengindikasikan penentuan kerugian keuangan / perekonomian negara tidak
sesuai dengan bertambahnya kekayaan / keuntungan pelaku yang dilakukan secara
melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan, beberapa diantaranya adalah;
nominal kerugian keuangan / perekonomian negara tidak berbasis pada sumbernya,
pelaku tidak memperkaya / menguntungkan diri sendiri, pengenaan pidana
tambahan berupa uang pengganti tidak bersumber dari kerugian keuangan negara,
dan lain sebagainya. | en_US |