Ajaran Kausalitas Dalam Konteks Penetapan Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional)
Abstract
Praktik penegakan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
seringkali menimbulkan kontroversi dalam menentukan kerugian keuangan /
perekonomian negara. Pada beberapa kasus, jumlah kerugian tersebut ditentukan
secara besar, maka menjadi penting untuk dikaji melalui ajaran kausalitas. Dengan
begitu studi ini mengangkat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana hakim
menafsirkan perbuatan sebab dari adanya kerugian keuangan negara dan kerugian
perekonomian negara? 2) Apakah penetapan kerugian keuangan / perekonomian
negara selaras dengan penggunaan hubungan kausalitas sebagaimana delik materiil
yang ada pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor? Melalui penelitian hukum
normatif, objek yang dikaji adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional dan Putusan-Putusan
Pengadilan. Pendekatan undang-undang, kasus, historis,dan perbandingan menjadi
pendekatan yang lazim digunakan pada studi ini, termasuk bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode
analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Temuan pada studi ini: 1) Penafsiran
hakim dalam menilai perbuatan sebab di beberapa putusan justru tidak sesuai
dengan sifat melawan hukum di dalam hukum pidana karena masuk ke dalam sektor
hukum keperdataan maupun hukum administrasi; 2) Terdapat beberapa temuan
yang mengindikasikan penentuan kerugian keuangan / perekonomian negara tidak
sesuai dengan bertambahnya kekayaan / keuntungan pelaku yang dilakukan secara
melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan, beberapa diantaranya adalah;
nominal kerugian keuangan / perekonomian negara tidak berbasis pada sumbernya,
pelaku tidak memperkaya / menguntungkan diri sendiri, pengenaan pidana
tambahan berupa uang pengganti tidak bersumber dari kerugian keuangan negara,
dan lain sebagainya.
Collections
- Master of Law [1560]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PERBANDINGAN PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Khoulud beby bestiani, 14410219 (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-19)UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas dalam perkembanganya sudah tidak memadai lagi untuk menjawab persoalan hukum yang ada sehingga Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi UU ... -
KONFIGURASI POLITIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PROSES PERSETUJUAN PERATURAN PEMERITAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat)
YUKALYPTA RIDWAN, 11410095 (Universitas Islam Indonesia, 2018-09-06)Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konfigurasi partai politik yang terjadi dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun ... -
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU/XIII/2015 MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG (DALAM STUDI PERSPEKTIF ETIKA DAN KEPASTIAN HUKUM)
GARNIS LEILA PUSPITA, 1410235 (Universitas Islam Indonesia, 2018-12-13)Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Konstruksi hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan MK No 42/PUU/XIII/2015 dilihat ...
