| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin menguatnya kritik publik terhadap
kualitas proses legislasi di Indonesia, khususnya sejak disahkannya Undang-
Undang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua produk hukum tersebut menjadi problematik karena dinilai tidak hanya
bermasalah dari segi prosedural, tetapi juga mencerminkan orientasi politik hukum
dan ekonomi yang tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat luas. Dalam konteks
teori demokrasi dan hukum yang responsif, hukum seharusnya menjadi instrumen
untuk menjawab kepentingan publik melalui mekanisme legislasi yang terbuka,
partisipatif, dan berlandaskan transparansi. Namun, realitas politik hukum
Indonesia menunjukkan adanya ketimpangan antara prinsip normatif tersebut
dengan praktik legislasi yang cenderung elitis dan tertutup. Berangkat dari hal
tersebut maka muncul pertanyaan yang menjadi fokus penelitian apakah proses
pembentukan UU Ciptaker dan revisi UU KPK telah sesuai dengan prinsip hukum
responsif dan apa implikasi dari proses pembentukan kedua undang-undang
tersebut terhadap legitimasi hukum dan kepercayaan publik. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, konseptual, serta analisis literatur yang relevan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa proses pembentukan UU Ciptaker dan revisi UU KPK tidak
sepenuhnya mencerminkan karakter hukum responsif. Dominasi kepentingan
politik dan ekonomi tampak lebih menonjol dibandingkan aspirasi publik secara
luas. Minimnya partisipasi masyarakat, kurangnya transparansi, serta proses
legislasi yang cenderung terburu-buru menjadi indikator lemahnya prinsip
demokrasi dalam pembentukan kedua undang-undang tersebut. Implikasinya,
kedua regulasi tersebut mengalami krisis legitimasi sosial dan menurunnya
kepercayaan publik terhadap pemerintah dan DPR turut melemahkan efektivitas
undang-undang serta berpotensi mengancam tegaknya supremasi hukum dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. | en_US |