Pengisian Jabatan Anggota Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Peraturan Gubernur Diy Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Pengisian Jabatan Lembaga Ombudsman Diy 2015- 2018)
Abstract
Kebutuhan akan adanya Lembaga Ombudsman Daerah sebenarnya telah
dirasakan oleh Lembaga Ombudsman Nasional. Hal ini dikarenakan dalam rangka
melaksanakan otonomi daerah dapat dibentuk Ombudsman Propinsi, Kabupaten, atau
Kota sesuai kebutuhan. Permasalahan utama yang ingin dijawab adalah Bagaimana
mekanisme pengisian jabatan dan faktor pendukung dan faktor penghambat untuk
pengisian jabatan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini
adalah penelitian normatif, maka analisis yang digunakan adalah analisis kualitatf
yang menekankan pada penalaran. Data yang diperoleh dari studi pustaka dan studi
dokmen dianalisis dengan metode kuantitatif yaitu data yang terkumpul dituangkan
dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh
penyelesaian masalah kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal
yang bersifat umum ke hal yang besifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
dalam proses seleksi calon anggota Lembaga Ombudsman DIY, Gubernur menbentuk
Tim seleksi yang bertugas melakukan seleksi calon Anggota Lembaga Ombudsman
DIY. Adapun seleksi yang dilaksanakan antara lain adalah seleksi administrasi, ujian
tertulis, tes psikologi, uji publik dan wawancara. Seleksi dilaksanakan berdasarkan
syarat-syarat sebagaimana dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi
yang terdiri dari berbagai unsur sebanyak 7 (tujuh) orang. Setelah melakukan seleksi,
tim seleksi memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan
untuk menetapkan Anggota Lembaga Ombudsman DIY. Kemudian faktor
penghambat dalam pengisian jabatan Lembaga Ombudsman DIY adalah pengaturan
menjadi anggota ombudsman maksimal satu (1) periode membuat lembaga
ombudsman dipimpin oleh orang-orang baru setiap tiga (3) tahun sekali, hal ini
membuat tim seleksi sedikit kesulitan dalam memilih calon anggota Lembaga
Ombudsman DIY, dikarenakan calon anggota yang mengikuti seleksi adalah orangorang baru yang belum mempunyai pengalaman untuk menjadi anggota Ombudsman,
Sedangkan faktor pendukungnya adalah tingginya peminat yang mengikuti seleksi
calon anggota. Dangan banyaknya pendaftar, maka tim seleksi memiliki banyak
pilihan untuk memilih calon anggota Lembaga Ombudsman DIY. Panitia seleksi
calon anggota Lembaga Ombudsman DIY dalam melaksanakan tugasnya, diharapkan
mampu bekerja profesional sehingga anggota Lembaga Ombudsman DIY yang
terpilih memang benar-benar orang yang mampu mengemban amanah, profesional
dan bekerja sepenuh hati sehingga dapat melayani masyarakat yang membutuhkan.
Anggota Lembaga Ombudsman DIY dalam menjalankan tugasnya diharapkan
mampu mengubah sistem administrasi yang efektif dan efesien dalam melaksanakan
atau menyelenggarakan manajemen birokrasi pemerintahan sehingga terwujudnya
perencanaan dan pelaksanaan yang baik dengan begitu tidak adalagi yang terabaikan.
Collections
- Law [2308]