dc.description.abstract | Protokol notaris menurut Pasal 1 angka 13 UUJN-P yaitu kumpulan dokumen yang
merupakan arsip negara yang harus disimpan dan diperlihara oleh notaris.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban bagi notaris yang
menolak protokol dari notaris lain. Untuk mencapai tujuan penelitian ini digunakan
metode penelitian berupa yuridis normatif. Analisis data yang digunakan adalah
analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa
menolak protokol dari notaris tidak dibenarkan, karena setiap notaris wajib untuk
menerima protokol notaris dari notaris lain, hal tesebut tercantum di dalam surat
pengangkatan notaris. Notaris pemegang protokol notaris hanya memiliki tanggung
jawab untuk mengamankan dokumen negara, menyerahkan minuta akta apabila
dibutuhkan, jika terjadi permasalahan pada protokol notaris yang diterimanya,
maka yang bertanggungjawab tetap notaris yang membuat akta tersebut. Penolakan
protokol notaris merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, perbuatan
melawan hukum tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran administratif serta
kode etik jabatan notaris. Pengawasan tergadap notaris dilakukan oleh menteri
dengan menunjuk Majelis Pengawas Daerah dalam hal protokol notaris adalah
Majelis Pengawas Daerah melakukan pengawasan preventif dan represif dengan
memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis. Sanksi
administratif diberikan berdasarkan hasil investigasi tim pemeriksa, sehingga
Majelis Pengawas Wilayah dapat menjatuhkan sanksi tersebut kepada notaris yang
menolak protokol atas usulan dari Majelis Pengawas Daerah. | en_US |