Pertanggungjawaban Bagi Notaris yang menolak Protokol Notaris di Kabupaten Sleman
Abstract
Protokol notaris menurut Pasal 1 angka 13 UUJN-P yaitu kumpulan dokumen yang
merupakan arsip negara yang harus disimpan dan diperlihara oleh notaris.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban bagi notaris yang
menolak protokol dari notaris lain. Untuk mencapai tujuan penelitian ini digunakan
metode penelitian berupa yuridis normatif. Analisis data yang digunakan adalah
analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa
menolak protokol dari notaris tidak dibenarkan, karena setiap notaris wajib untuk
menerima protokol notaris dari notaris lain, hal tesebut tercantum di dalam surat
pengangkatan notaris. Notaris pemegang protokol notaris hanya memiliki tanggung
jawab untuk mengamankan dokumen negara, menyerahkan minuta akta apabila
dibutuhkan, jika terjadi permasalahan pada protokol notaris yang diterimanya,
maka yang bertanggungjawab tetap notaris yang membuat akta tersebut. Penolakan
protokol notaris merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, perbuatan
melawan hukum tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran administratif serta
kode etik jabatan notaris. Pengawasan tergadap notaris dilakukan oleh menteri
dengan menunjuk Majelis Pengawas Daerah dalam hal protokol notaris adalah
Majelis Pengawas Daerah melakukan pengawasan preventif dan represif dengan
memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis. Sanksi
administratif diberikan berdasarkan hasil investigasi tim pemeriksa, sehingga
Majelis Pengawas Wilayah dapat menjatuhkan sanksi tersebut kepada notaris yang
menolak protokol atas usulan dari Majelis Pengawas Daerah.
Collections
- Master of Public Notary [160]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Implementasi Pembinaan Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris
17921098 S Rijal Khalis (Universitas Islam Indonesia, 2020)Tesis ini menulis tentang Implementasi Pembinaan Notaris Oleh Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris berdasarkan UUJN. Masalah yang dirumuskan adalah, pertama: Apakah pembinaan Notaris yang dilakukan oleh Majelis ... -
Turning the Substitute Notary Into an Acting Notary Upon the Death of the Notary Public
Fadhlurrohman, M. Dani (FH UII Press, 2021-07)This research aims to examine the possibility to turn the Substitute Notary into an Acting Notary upon the death of the Public Notary. The study is formulated based on the following research problems, namely, first, ... -
Perubahan Status Notaris Pengganti Menjadi Pejabat Sementara Notaris Ketika Notaris Yang Digantikannya Meninggal Dunia
M. DANI FADHLURROHMAN (Universitas Islam Indonesia, 2021-05-07)Adapun penelitian ini berjudul “Perubahan Status Notaris Pengganti Menjadi Pejabat Sementara Notaris Ketika Notaris yang Digantikannya Meninggal Dunia” dengan rumusan masalah yaitu pertama apakah serta merta Notaris ...