Gagasan Memasukkan Biaya Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Ke Dalam Skema Pidana Denda Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gagasan untuk memasukkan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi ke dalam skema pidana denda dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang telah merugikan keuangan negara baik dalam hal tindakan kejahatannya tersebut maupun dari segi penegakan hukumnya, dari proses penyelidikan hingga eksekusi putusan yang memakan biaya yang cukup besar. Sebagai penelitian hukum normatif penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya pertimbangan untuk memasukkan biaya sosial korupsi dalam hal penanganan perkara korupsi dimana biaya yang dikeluarkan oleh negara juga merupakan pajak yang telah dikeluarkan oleh masyarakat tentunya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Dan mengingat korupsi merupakan kejahatan yang bersifat kalkulatif yang diperankan oleh aktor rasional yang memikirkan Cost & Benefit dari kejahatannya tersebut, maka seharusnya ketika seseorang melakukan kejahatan, sanksi pidana yang dijatuhkan dapat melebihi seriusitas tindak pidana tersebut. Formulasi gagasan tersebut dengan cara memaksimalkan pidana denda dengan memikirkan Expected Cost dari setiap rincian biaya penanganan perkara korupsi dari tahap pemeriksaan penyelidikan hingga eksekusi perlembaga penegak hukum. Apabila terpidana tidak dapat membayar penuh pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka dapat di upayakan dengan menjatuhkan Asset Recovery terhadap harta benda yang dihasilkan dari tindak pidana maupun harta benda yang sudah tercampur dengan harta yang didapatkan dari hasil yang sah Kemudian apabila harta benda yang telah dirampas masih belum mencukupi seluruh denda yang dijatuhkan, upaya selanjutnya yaitu dengan menerapkan Day Fine (denda harian/denda dengan cara di angsur), baru setelah itu penjara/kurungan merupakan alternatif terakhir sebagai upaya Ultimum Remedium.
Collections
- Master of Law [1445]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI TANPA PEMIDANAAN (Non Convinction Based Forfeiture) DALAM UU TINDAK PIDANA KORUPSI (31/1999 jo 20/2001)
OKI QUDRATULLAH, 11912695 (Universitas Islam Indonesia, 2012-07-28)Pentingnya penelitian dengan topik “Penembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan ( Non Conviction Based Forfeiture ) Dalam UU Tindak Pidana Korupsi (31/1999 Jo 20/2001)” didasarkan pada asumsi teoritis ... -
PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA DI BIDANG TELEKOMUNIKASI (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMANFAATAN PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz OLEH PT. INDOSAT MEGA MEDIA)
Triawan Susanto, 13912018 (Universitas Islam Indonesia, 2018-02-08)Kerjasama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi (operator telekomunikasi) dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam hal ini internet service provider (ISP) merupakan keniscayaan yang telah diatur dan dijamin ... -
Kelalaian Pegawai Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sebagai Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ALFIONITHA, DESE (Universitas Islam Indonesia, 2023)