| dc.contributor.advisor | Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. | |
| dc.contributor.author | Amalia, Reva | |
| dc.date.accessioned | 2021-09-08T07:35:49Z | |
| dc.date.available | 2021-09-08T07:35:49Z | |
| dc.date.issued | 2021 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32284 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gagasan untuk memasukkan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi ke dalam skema pidana denda dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang telah merugikan keuangan negara baik dalam hal tindakan kejahatannya tersebut maupun dari segi penegakan hukumnya, dari proses penyelidikan hingga eksekusi putusan yang memakan biaya yang cukup besar. Sebagai penelitian hukum normatif penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya pertimbangan untuk memasukkan biaya sosial korupsi dalam hal penanganan perkara korupsi dimana biaya yang dikeluarkan oleh negara juga merupakan pajak yang telah dikeluarkan oleh masyarakat tentunya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Dan mengingat korupsi merupakan kejahatan yang bersifat kalkulatif yang diperankan oleh aktor rasional yang memikirkan Cost & Benefit dari kejahatannya tersebut, maka seharusnya ketika seseorang melakukan kejahatan, sanksi pidana yang dijatuhkan dapat melebihi seriusitas tindak pidana tersebut. Formulasi gagasan tersebut dengan cara memaksimalkan pidana denda dengan memikirkan Expected Cost dari setiap rincian biaya penanganan perkara korupsi dari tahap pemeriksaan penyelidikan hingga eksekusi perlembaga penegak hukum. Apabila terpidana tidak dapat membayar penuh pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka dapat di upayakan dengan menjatuhkan Asset Recovery terhadap harta benda yang dihasilkan dari tindak pidana maupun harta benda yang sudah tercampur dengan harta yang didapatkan dari hasil yang sah Kemudian apabila harta benda yang telah dirampas masih belum mencukupi seluruh denda yang dijatuhkan, upaya selanjutnya yaitu dengan menerapkan Day Fine (denda harian/denda dengan cara di angsur), baru setelah itu penjara/kurungan merupakan alternatif terakhir sebagai upaya Ultimum Remedium. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Tindak Pidana Korupsi | en_US |
| dc.subject | Biaya Sosial Korupsi | en_US |
| dc.subject | Pidana denda Korupsi | en_US |
| dc.title | Gagasan Memasukkan Biaya Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Ke Dalam Skema Pidana Denda Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 19912033 | |