Ketidaksesuaian Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penerapan pidana uang pengganti sudah lama diakui dan dijalankan dalam sistem
hukum pidana Indonesia, namun dalam pelaksanaan pidana uang pengganti masih
tersendat-sendat. Padahal pidana tambahan uang pengganti ditujukan selain untuk
memberikan efek jera terhadap pelaku, juga sebagai upaya memulihkan keuangan
negara akibat tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam
Peraturan Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia,
yang berfungsi sebagai pengadilan negara tertinggi dan pemegang kekuasaan
kehakiman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan penelitian perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta analisis dokumen.
Analisis data pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan dari
penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan antara Pasal (2) Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 5 Tahun 2014 dinilai bertentangan dengan Pasal 18 Ayat
(2) Undang-Undang Tentang TIPIKOR yang telah diperbaharui dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama dalam durasi pembayaran, dan alur
eksekusinya.Saran yang diberikan adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomer 5
tahun 2014 Pasal 10 ayat 2 agar di tinjau kembali untuk di revisi agar tidak
bertentangan dengan Undang- undang Tindak Pidana Korupsi pasal 18 ayat 2
dengan ini guna untuk membentuk rumusan yang baru dan menghindari
pertentangan yang telah terjadi.
Collections
- Law [3375]
