Analsis Akad Bagi Hasil Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang Kabupaten Indragirihilir, Riau (Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1960 Dan Hukum Bisnis Islam)
Abstract
Meningkatnya jumlah lahan perkebunan menjadi pemicu adanya peningkatan penggunaan lahan perkebunan. Indonesia sebagai negara agraris, yang artinya sebagaian besar penduduknya adalah petani. Sebagai negara agraris maka Indonesia merupakan tempat yang berpotensial untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit. Sehingga, perusahaan-perusahaan melakukan pembebasan lahan untuk meningkatkan jumlah produksi perkebunannya. Hal ini tidak dipungkiri dapat menyebabkan lahan yang bersengketa dan menyebabkan petani kekurangan lahan serta kehilangan lapangan pekerjaanya. Begitu juga yang terjadi di Desa Sencalang Kecamatan Keritang. Terdapat beberapa kasus lahan yang bersengketa. Oleh sebab itu, petani melakukan kesepakatan kerjasama dalam pengelolaan lahan perkebunan dengan kesepakatan bagi hasil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad bagi hasil pada lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau yang sesuai dengan UU No.2 Tahun 1960 dan Hukum Bisnis Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa bagi hasil perkebunan di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau belum sepenuhnya sesuai dengan UU No.2 Tahun 1960 dan Hukum Bisnis Islam, melainkan masyarakat setempat masih menerapkan sistem bagi hasil yang berdasarkan pada kebiasaan adat (ngarun). Petani di desa tersebut belum mengetahui adanya bagi hasil yang tercantum dalamUU No.2 Tahun 1960 dan Hukum Bisnis Islam dikarenakan tidak ada sosialisasi dan informasi dari pemerintah setempat
Collections
- Islamic Economics [826]