Show simple item record

dc.contributor.advisorDra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D.
dc.contributor.authorFINZHA ISWARA MAHENDRA, 15410413
dc.date.accessioned2020-04-27T09:56:08Z
dc.date.available2020-04-27T09:56:08Z
dc.date.issued2019-11-21
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/19832
dc.description.abstractPenelitian skripsi ini berjudul Akibat Hukum Penerapan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor S/Res/2397 Tahun 2017 terhadap Korea Utara Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh 2 (dua) rumusan permasalahan yakni, pertama, Bagaimanakah akibat hukum Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBangsa Nomor S/Res/2397 Tahun 2017 terhadap Korea Utara dalam perspektif hukum internasional? kedua, Bagaimana pelaksanaan resolusi tersebut terhadap Korea Utara. Apakah sudah sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini, yaitu, pertama, Akibat hukum yang ditimbulkan dari penerapan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor S/Res/2397 tahun 2017 adalah larangan Korea Utara dalam melakukan suatu tindakan tertentu yang membuat terhambatnya perekonomian Korea Utara yang mengakibatkan pada warga sipil Korea Utara mengalami kemiskinan dan gizi buruk . kedua, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mempunyai hak untuk mengeluarkan suatu resolusi dan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjaga ketertiban dan kestabilan dunia internasional yang dibantu oleh International Atomic Energy Agency yang bertugas untuk melakukan inspeksi dan pemantauan terhadap penggunaan tenaga nuklir. Sehingga tidak ada alasan bagi Korea Utara untuk menolak penjatuhan resolusi yang telah diberikan kepada Korea Utara. Terhadap saran yang diajukan penulis yaitu, pertama, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa harus terus mengupayakan penyelesaian pada kasus Korea Utara secara damai. kedua, Pengaturan sanksi mengenai targeted sanctions atau smart sanctions harusnya dimuat dalam aturan tersendiri yang mengatur secara lebih terperinci sehingga penerapannya dapat menjadi lebih optimal, serta penggunaan operasi militer hanya dilakukan sebagai upaya terakhir apabila segala cara damai telah dilakukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPiagam Perserikatan Bangsa-Bangsaen_US
dc.subjectTargeted sanctions atau Smart sanctionsen_US
dc.subjectInternational Atomic Energy Agencyen_US
dc.subjectDewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsaen_US
dc.subjectKorea Utaraen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PENERAPAN RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA NOMOR S/RES/2397 TAHUN 2017 TERHADAP KOREA UTARA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONALen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record