Perlindungan Hukum Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Pengungsi Akibat Perubahan Iklim: Mekanisme Berdasarkan Piagam
Abstract
Perubahan iklim yang pesat menyebabkan banyak orang yang kehilangan tempat
tinggal atau wilayahnya dan mengharuskan mereka untuk mengungsi atau
berpindah ke wilayah lain yang aman dan layak. Diperkirakan oleh International
Panel on Climate Change (IPCC), jumlah pengungsi akibat perubahan iklim juga
akan semakin meningkat. Pengungsi akibat perubahan iklim tersebut belum
memiliki aturan eksplisit yang mengikat selayaknya Konvensi tentang Status
Pengungsi 1951, sehingga belum ada pengakuan dan kepastian hukum untuk
dapat memberikan perlindungan kepada mereka yang harus berpindah tempat
untuk menghindari bahaya iklim. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagai badan yang memiliki fungsi perlindungan dan pengawas
hak asasi manusia internasional juga menjadi sorotan akan isu tersebut. Penelitian
ini bertujuan mengkaji bentuk dari perlindungan yang dilakukan oleh Dewan
HAM PBB terhadap pengungsi perubahan iklim dan mengkaji tantangan dan
oportunitas tindakan oleh Dewan HAM PBB dalam memberikan perlindungan
hukum dan menjamin hak asasi manusia pengungsi perubahan iklim. Penelitian
ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan
Statutory Approach, Historical Approach, dan Conceptual. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa perlindungan hukum oleh Dewan HAM PBB dilakukan
melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR), Special Procedure,
Country Recommendation, dan Complaint Procedure. Bahwa terdapat tantangan
dan oportunitas dari pelaksanaan upaya perlindungan yang dilakukan oleh Dewan
HAM PBB. Diharapkan partisipasi negara maupun organisasi internasional untuk
dapat bekerja sama, saling sinergi dan memberikan rekomendasi terkait pengungsi,
perubahan iklim, dan hak asasi manusia internasional maupun regional.
Collections
- Law [2335]