Analisis Peran Pbb (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Dalam Menangani Isu Pelanggaran Ham Etnis Muslim Uighur Di Xinjiang Pada Tahun 2018-2022
Abstract
Salah satu permasalahan internal yang ada di Tiongkok yaitu tindak pelanggaran
HAM terhadap etnis Muslim Uighur seperti melakukan penahanan sewenangwenang,
kebebasan
dalam
hal agama, budaya, berekspresi, praktik indoktrinisasi
secara kejam dan menyiksa di kamp konsentrasi. Dalam menganalisis penelitian
ini menggunakan konsep Protecting Human Right oleh Margaret P.Karns, Karen
A. Mingst dan Kendall W. Stiles. Dimana dalam konsep tersebut terdapat 4 upaya
yang dapat dilakukan oleh organisasi internasional yaitu Setting Human Rights
Standards and Norms, Monitoring, Protecting Human Right dan Enforcing
International Human Rights Norms. PBB sebagai organisasi internasional dapat
memainkan peran yang penting dalam menangani atau mengatasi isu pelanggaran
HAM sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap etnis Muslim Uighur.
Sejauh ini PBB sendiri sudah berupaya untuk mengambil tindakan seperti
melakukan tekanan berupa kecaman, kritik dan desakan, melakukan usaha untuk
dapat mengawasi situasi dengan mengumpulkan laporan-laporan pelanggaran
HAM yang masuk pada badan-badan HAM PBB, dan melakukan kunjungan yang
menghasilkan diskusi-diskusi langsung dengan para pemimpin senior terkait
pembahasan mengenai HAM dan isu regional, nasional maupun internasional.
Collections
- International Relations [504]