Pelaksanaan Fungsi Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Public Service)
Abstract
Salah satu kewenangan dari Ombudsman Republik Indonesia yakni
mempunyai kewenangan untuk memberikan Rekomendasi. Melalui instrumen
Rekomendasi yang dimiliki oleh Ombudsman Republik Indonesia, besar harapan
kita Ombudsman Republik Indonesia mampu menyelesaikan persoalan
Maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pelayanan
Publik khususnya yang berada di daerah dengan tujuan mewujudkan efektivitas
penyelenggaraan pelayanan publik. Namun justru pada kenyataannya
Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia seringkali tidak dipatuhi dan tidak
dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Padahal secara yuridis Rekomendasi
Ombudsman Republik Indonesia bersifat mengikat (legally binding). Rumusan
Masalah 1) Pelaksanaan fungsi Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia
terhadap Kepala Daerah; 2) Implementasi sanksi yang diberikan terhadap Kepala
Daerah dikarenakan tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Republik
Indonesia. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum
normatif atau penelitian hukum doktrinal. Dengan bahan hukum primer, sekunder
dan tersier.
Hasil Penelitian tesis ini antara lain. Pertama, Fungsi Rekomendasi
Ombudsman Republik Indonesia yang diberikan terhadap Kepala Daerah adalah
sebagai saran atau nasihat (suggestion), yang harus dilakukan guna memperbaiki
kualitas pelayanan publik yang dikeluhkan oleh masyarakat khususnya yang ada
di daerah. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia
belum optimal. Secara substansi, Rekomendasi Ombudsman mempunyai kekuatan
hukum mengikat (legally binding) sehingga wajib untuk dilaksanakan. Namun
pada tahap implementasinya masih ada Rekomendasi yang tidak dilaksanakan
oleh Kepala Daerah. Hal demikian dipengaruhi kesadaran hukum
(rechtsbewustzijn) yang masih rendah untuk mematuhi Rekomendasi Ombudsman
Republik Indonesia. Sehingga tidak menutup kemungkinan pelaksanaannya hanya
bergantung pada upaya persuasif. Jenis Rekomendasi yang lazim diberikan oleh
Ombudsman Republik Indonesia terhadap Kepala Daerah (a) Membantu
menyelesaikan masalah; (b) Rekomendasi pemberian sanksi; (c) Mencegah
maladministrasi; dan (d) Mengubah proses atau sistem.
Kedua, Implementasi sanksi yang diberikan terhadap Kepala Daerah
dikarenakan tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
Secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan
Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia akan mendapatkan sanksi
pembinaan khusus yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sanksi
Pembinaan khusus adalah program yang mengirim Kepala Daerah yang
melanggar aturan untuk melaksanakan pendidikan dan latihan. Namun rasanya
sukar untuk menemukan peristiwa konkrit dari implementasi sanksi pembinaan
khusus. Sebab Rekomendasi penjatuhan sanksi yang diberikan oleh Ombudsman
Republik Indonesia seringkali diabaikan begitu saja oleh Menteri Dalam Negeri
dan Kepala Daerah karena harus melewati pertimbangan-pertimbangan hukum
dan politik.
Collections
- Master of Law [1447]